BREAKING

NASIONAL

Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Kejati Banten Periksa Wakil Rektor II UIN Jakarta

Kejati Banten mengusut dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan mantan pengurus tiga yayasan mitra UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

SEANTERONEWS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pengurus tiga yayasan mitra Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Nilai kerugian negara dalam perkara penyelewengan ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyelidikan intensif ini berfokus pada aktivitas keuangan dan pengelolaan di tiga yayasan, yaitu Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik melayangkan surat panggilan saksi Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 kepada Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Imam Subchi. Beliau diminta hadir guna memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen administrasi penting pada Rabu (17/6/2026) lalu.

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengonfirmasi bahwa kliennya telah bersikap kooperatif memenuhi panggilan hukum tersebut.

“Wakil Rektor II telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan berkas dokumen serta bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membantu mengungkap secara terang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten,” jelas Alwanih dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Kepastian Legalitas dari Kementerian Hukum

Di tengah berjalannya proses hukum di Kejati Banten, Alwanih menegaskan bahwa status legalitas kepengurusan dua yayasan utama yang menjadi objek sengketa kini telah memperoleh kepastian hukum dari Kementerian Hukum (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Pertama, legalitas perubahan data pengurus Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah telah resmi disahkan lewat Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 serta Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Kedua, pengesahan status badan hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah diperkuat melalui terbitnya Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.

“Dengan terbitnya dokumen resmi dari Ditjen AHU tersebut, posisi hukum dan keabsahan kepengurusan yayasan sudah klir dan mengikat. UIN Jakarta merupakan pengurus sah yang diakui secara hukum oleh negara,” papar Alwanih.

Aksi Penghadangan saat Visitasi Sekolah

Alwanih melanjutkan, sejalan dengan terbitnya legalitas resmi tersebut, pihak rektorat mulai menjalankan langkah integrasi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan. Program ini salah satunya dilakukan lewat mekanisme visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang.

Namun, kunjungan lapangan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Rektorat UIN Jakarta tersebut dilaporkan tidak berjalan kondusif. Hal ini disebabkan adanya aksi penghadangan fisik oleh sekelompok orang yang berniat menghalangi jalannya sosialisasi program integrasi tersebut.

UIN Jakarta mengimbau agar para wali murid, jajaran anggota legislatif (DPR), serta masyarakat luas dapat melihat permasalahan ini secara jernih dan berimbang berdasarkan fakta hukum objektif.

“Kami mengajak masyarakat untuk merujuk langsung pada fakta dokumen resmi, jalannya proses hukum di kejaksaan, serta penjelasan resmi yang telah kami sampaikan. Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh isu-isu sepihak yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Alwanih.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts