SEANTERONEWS.com – Di balik gemerlap Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair yang rutin digelar setiap tahun di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, tersimpan lapisan persoalan tata kelola yang cukup kompleks. Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, menegaskan bahwa polemik ajang tahunan ini tidak hanya terbatas pada isu harga tiket masuk, melainkan menyentuh aspek hukum dan pengelolaan aset negara.
Sugiyanto menyoroti status lahan seluas kurang lebih 44 hektare yang menjadi lokasi penyelenggaraan. Lahan tersebut diketahui merupakan aset negara yang pengelolaannya telah melalui sejarah panjang, mulai dari keterlibatan PT Jakarta International Trade Center (JITC) hingga kini dioperasikan oleh PT JIExpo.
“Persoalan menjadi sangat kompleks karena terkait dengan status lahan yang merupakan aset negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dasar hukum pengelolaannya dan bentuk kerja sama yang berlaku saat ini,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya.
Tantangan Transparansi
Secara historis, penyelenggaraan PRJ memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1968 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1991. Namun, Katar mempertanyakan sejauh mana esensi awal PRJ sebagai sarana promosi perdagangan, industri, pariwisata, dan hiburan rakyat tetap dipertahankan dalam operasional modern.
Sugiyanto menekankan bahwa transparansi menjadi instrumen krusial dalam pengelolaan aset publik. Publik dinilai perlu mendapatkan akses informasi mengenai kontribusi ekonomi dari penyelenggaraan PRJ, baik bagi pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Bentuk kerja sama, mekanisme pengawasan, serta manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat luas harus terbuka. Kita perlu memastikan apakah tata kelola saat ini masih sejalan dengan tujuan awal pembentukan PRJ,” tambahnya.
Hingga saat ini, Katar terus mendorong pihak terkait untuk melakukan audit serta memberikan penjelasan komprehensif mengenai tata kelola aset di kawasan JIExpo. Hal ini dianggap penting agar ajang kebanggaan warga Jakarta tersebut tetap memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, sekaligus menjawab berbagai keraguan publik terkait pengelolaan aset strategis tersebut.[]










