ACEH UTARA – Rencana seorang pemuda berinisial IS untuk melangsungkan pernikahan pada September mendatang terancam batal terlaksana. Pemuda tersebut diringkus aparat kepolisian setelah terbukti mengelola ladang ganja seluas kurang lebih satu hektare di kawasan perkebunan miliknya.
Ladang tanaman terlarang itu dimusnahkan secara massal oleh jajaran Polres Lhokseumawe bekerja sama dengan unsur TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pihak Bea Cukai Lhokseumawe pada Kamis (18/6/2026) kemarin. Operasi gabungan ini dilangsungkan di kawasan Gampong Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Penanaman komoditas ilegal yang dilakukan oleh IS dinilai cukup berani. Berbeda dengan karakteristik ladang ganja pada umumnya yang disembunyikan jauh di dalam kawasan hutan belantara pegunungan, lahan garapan IS berada tidak jauh dari area pemukiman warga setempat. Bahkan, rute menuju lokasi tanaman ganja tersebut masih dapat diakses secara mudah menggunakan sepeda motor melewati area kebun pribadi milik tersangka.
Pengakuan Pertama Kali Menanam
Di sela-sela proses pemusnahan tanaman ganja, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menyempatkan diri berdialog langsung dengan tersangka IS di lokasi kejadian. Di hadapan petugas, IS mengaku baru pertama kali mencoba membudidayakan ganja dan mengklaim belum pernah memanen ataupun menikmati hasil keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Lhokseumawe membenarkan bahwa tersangka IS memang memiliki komitmen untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Namun, terlepas dari alasan personal pelaku, proses hukum tetap ditegakkan secara objektif sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
AKBP Ahzan menambahkan bahwa kawasan perbukitan di Kecamatan Sawang memang tergolong rawan dan telah beberapa kali ditemukan adanya ladang ganja dalam beberapa tahun terakhir. Pihak kepolisian pun tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat lahan-lahan serupa yang tersembunyi di wilayah yang lokasinya lebih jauh serta memiliki akses geografis yang lebih menantang.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka dan Dua Buron
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, penyidik Polres Lhokseumawe telah mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IS dan seorang rekannya berinisial MH.
Sementara itu, aparat kepolisian masih mengidentifikasi keberadaan dua pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu secara intensif oleh tim opsnal di lapangan.[]










