BENER MERIAH – Puluhan warga Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, melayangkan aksi protes keras dengan menghentikan paksa aktivitas pengerjaan proyek pembangunan bronjong (tanggul penahan tanah) oleh PT Waskita pada Rabu (17/6/2026) lalu.
Aksi tersebut terpaksa dilakukan warga karena hak ganti rugi atas lahan milik mereka yang terdampak proyek belum kunjung dibayarkan, sementara pekerjaan konstruksi fisik di lapangan telah berjalan.
Para pemilik tanah mengaku sangat keberatan begitu melihat alat berat mulai diturunkan untuk mengeruk dan meratakan sebagian area tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi, padahal kejelasan mengenai nominal dan jadwal pembayaran kompensasi belum mereka terima.
Salah seorang pemilik lahan terdampak, Khalidin Asa, menuturkan bahwa sebelumnya warga sempat dipanggil oleh aparatur desa untuk menandatangani berkas kesepakatan batas-batas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan bronjong. Dalam sosialisasi awal tersebut, warga diberi tahu bahwa seluruh lahan yang terpakai proyek akan mendapat ganti kerugian yang dikoordinasikan melalui instansi pertanahan.
“Namun, hingga saat ini kami tidak pernah diberi kepastian kapan dana ganti rugi tersebut akan dicairkan. Tiba-tiba saja alat berat sudah mulai mengeruk tanah kami tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi lanjutan dengan kami selaku pemilik sah,” ungkap Khalidin.
Dampak Berat bagi Korban Bencana
Bagi sebagian warga Jamur Ujung, persoalan lahan ini dirasa sangat sensitif. Pasalnya, beberapa pemilik lahan yang terdampak pembangunan tanggul tersebut merupakan korban bencana alam terdahulu yang telah kehilangan tempat tinggal serta kebun produktif mereka. Tanah yang tersisa dan kini terkena proyek merupakan aset terakhir yang mereka harapkan untuk menyambung hidup.
Kekecewaan serupa diutarakan oleh pemilik lahan lainnya, Win. Ia menegaskan bahwa segala bentuk urusan administrasi, pembebasan lahan, serta pemenuhan hak-hak warga terdampak seharusnya diselesaikan secara tuntas sebelum pihak kontraktor memulai pengerjaan fisik di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil terlebih dahulu sebelum tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan proyek pembangunan.
Hingga saat ini, warga menegaskan akan tetap menahan operasional alat berat dan menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan proyek bronjong tersebut sampai ada komitmen tertulis serta realisasi pembayaran ganti rugi yang jelas dari pihak penyelenggara proyek.[]










