BREAKING

ACEH

Dugaan Konflik Kepentingan, PuKAT Aceh Desak Kejari Usut Keterlibatan Oknum DPRK dalam Dapur MBG

PuKAT Aceh mendesak pengusutan dugaan keterlibatan oknum DPRK Aceh Selatan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis serta indikasi mark-up anggaran.

SEANTERONEWS.com – Pusat Kajian Analisis Transaksi Aceh (PuKAT Aceh) secara terbuka mendesak jajaran aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dalam tata kelola program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain persoalan potensi konflik kepentingan, program ini juga diterpa isu miring terkait penggelembungan (mark up) harga pengadaan bahan baku hingga dugaan transaksi jual beli penentuan titik lokasi dapur penyedia makanan.

Direktur PuKAT Aceh, Adi Irwan, mengungkapkan indikasi keterlibatan sejumlah legislator daerah dari berbagai fraksi partai politik, di antaranya Partai NasDem, PKB, Partai Golkar, dan PPP. Pihaknya menyayangkan jika dugaan keterlibatan anggota dewan sebagai pelaksana teknis program ini terbukti benar.

“Kami menduga adanya oknum legislator yang beralih peran mengelola dapur MBG demi meraup keuntungan pribadi. Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk segera menelusuri dugaan transaksi jual beli titik dapur ini agar tidak ada penyalahgunaan wewenang pada program yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan gizi masyarakat,” kata Adi, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Pergeseran Fungsi Pengawasan Dewan

Adi menilai, keterlibatan aktif anggota dewan dalam ranah eksekusi proyek komersial atau program bantuan sosial merupakan bentuk kemunduran peran parlemen. Anggota DPRK seharusnya konsisten menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya kebijakan eksekutif, bukan bertindak sebagai mitra pengelola di lapangan.

Selain penegakan hukum, PuKAT Aceh meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kelayakan operasional dapur-dapur MBG di Aceh Selatan. Pasalnya, diduga masih banyak unit penyedia makanan tersebut yang beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang krusial bagi keamanan pangan anak-anak.

Lebih lanjut, jajaran pimpinan pusat partai politik diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil kadernya yang terindikasi terlibat. Sanksi tegas berupa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) disarankan untuk diambil jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang terbukti secara sah.

Sorotan dari Praktisi Hukum

Langkah antisipatif penegak hukum ini turut didukung oleh praktisi hukum asal Aceh Selatan, Maman Supriadi. Ia memberikan apresiasi terhadap perhatian Kejaksaan Agung RI dalam mengawal transparansi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Dalam konteks lokal di Aceh Selatan, Maman memandang keterlibatan wakil rakyat dalam pengelolaan dapur MBG sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik jabatan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi dewan.

“Anggota legislatif itu digaji oleh negara untuk bekerja mengawasi program, bukan justru ikut mengambil peran di dalamnya. Hal ini patut ditinjau dari sisi kepatutan aturan. Jika ada penyalahgunaan fungsi, partai politik maupun masyarakat dapat melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD),” tegas Maman.

Maman menambahkan bahwa BKD memiliki kewenangan menindaklanjuti temuan ini secara objektif berdasarkan laporan tertulis dari masyarakat atau temuan internal. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan kejanggalan program sangat diperlukan agar penyelidikan dapat berjalan secara lebih terukur serta memberikan sanksi rekomendasi pemecatan atau PAW secara adil.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts