LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membongkar sekaligus memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih dua hektare di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (18/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai penanam komoditas ilegal tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengonfirmasi bahwa operasi pemusnahan ini melibatkan tim gabungan dari Polres Lhokseumawe, BNN Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta jajaran TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Dua tersangka yang diamankan merupakan warga setempat berinisial I (31) dan MH (28). Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sekitar 3.000 batang tanaman ganja yang tersebar di lahan seluas 20.000 meter persegi.
“Tanaman ganja tersebut kami temukan di tiga titik lokasi yang terpisah. Kondisi fisiknya bervariasi, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman dewasa yang sudah siap untuk dipanen,” jelas AKBP Ahzan pada Kamis (18/6/2026).
Pemusnahan dilakukan langsung di tempat dengan cara mencabut seluruh batang tanaman dan membakarnya hingga habis. AKBP Ahzan menerangkan bahwa penemuan ladang ganja di wilayah perbukitan Sawang ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas sebelumnya menangkap seorang pengedar yang kedapatan membawa dua kilogram ganja kering siap edar.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengaku memproduksi ganja kering untuk dijual seharga Rp800 ribu per kilogram. Selain kedua pelaku yang telah ditahan, polisi saat ini tengah memburu dua orang terduga pelaku lainnya yang berinisial I dan F yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Polisi juga mengidentifikasi adanya perubahan modus operandi dari para pelaku. Untuk menyiasati patroli aparat penegak hukum dan meminimalkan kerugian finansial saat terdeteksi, mereka tidak lagi menanam di satu hamparan luas, melainkan membaginya ke dalam beberapa petak atau ukuran kecil (per rantai).
Berdasarkan keterangan para tersangka, desakan ekonomi menjadi alasan utama mereka memilih menanam ganja karena dinilai memberikan keuntungan yang lebih cepat dibandingkan dengan menanam tanaman pangan hortikultura biasa.
Menanggapi alasan tersebut, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa pembenaran faktor ekonomi tidak semestinya mengorbankan hukum. Terlebih, sudah ada berbagai program pemberdayaan ekonomi legal dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan.
“Sebenarnya ada banyak alternatif usaha yang positif dan bernilai ekonomi tinggi. Salah satunya adalah program pembinaan dari BNN Kota Lhokseumawe di Kecamatan Sawang yang melatih masyarakat sekitar untuk mengolah pelepah pinang menjadi piring bernilai jual tinggi,” pungkas AKBP Ahzan.
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus menggencarkan kegiatan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga stabilitas keamanan serta menyelamatkan generasi muda di wilayah hukum tersebut.[]










