MEULABOH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi berupa “jual beli” Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal oleh oknum mantan kepala desa (keuchik).
Pengurusan identitas kependudukan secara tidak sah tersebut diduga sengaja dilakukan untuk memuluskan langkah para pekerja dari luar Provinsi Aceh agar dapat diterima bekerja di beberapa perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat.
Informasi sensitif ini dibeberkan oleh Ramli dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak legislatif, pemerintah daerah, serta jajaran manajemen perusahaan pertambangan pada Kamis (18/6/2026) kemarin.
“Berdasarkan hasil temuan panitia khusus (Pansus) kami sebelumnya, muncul isu miring mengenai adanya setoran uang ilegal agar bisa diterima bekerja di perusahaan pertambangan seperti PT Mifa maupun PT Cipta Kridatama (CK). Pekerja yang masuk ternyata bukan hanya warga lokal di lingkar tambang, melainkan ada tenaga kerja dari luar daerah yang mendadak mengantongi KTP setempat,” ungkap Ramli di hadapan peserta rapat.
Ia mengindikasikan bahwa dokumen kependudukan instan tersebut dikeluarkan oleh oknum mantan aparat desa terdahulu dengan tarif berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per KTP.
RDP yang digelar di gedung dewan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Cipta Kridatama (CK), PT Bale Jaya Bersama (BJB), dan PT Makcah Tiga Saudara (MTS).
Selain menyoroti kejanggalan administrasi kependudukan tersebut, Ramli mendesak pihak manajemen perusahaan agar tidak bersikap diskriminatif dalam melakukan perekrutan pegawai. Ia meminta perusahaan tidak membatasi kuota tenaga kerja lokal hanya pada wilayah lingkar tambang atau kategori Ring 1 saja.
Kebijakan perluasan jangkauan rekrutmen dinilai mendesak lantaran sebagian besar angkatan kerja di wilayah Ring 1 lingkar tambang dirasa sudah cukup banyak terserap di berbagai sektor operasional tambang. Karena itu, sisa peluang kerja yang ada diharapkan dapat didistribusikan secara adil untuk pemuda pencari kerja di wilayah kecamatan lain di Aceh Barat.
Ramli menegaskan bahwa pihak legislatif berkomitmen penuh mengawal transparansi pemenuhan hak-hak tenaga kerja lokal ini agar kesejahteraan dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam dapat dirasakan merata oleh masyarakat luas.
“Seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib mengutamakan putra daerah asli Aceh Barat secara menyeluruh tanpa harus membedakan kategori wilayah Ring 1 maupun Ring 2. Kami dari lembaga dewan tentu tidak akan tinggal diam jika mendapati adanya praktik rekrutmen yang tidak berkeadilan,” tegasnya menutup penyampaian.[]










