BREAKING

NASIONAL

Wamenaker Ajak Serikat Pekerja Sempurnakan Regulasi

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan pentingnya pelibatan serikat buruh dalam menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan demi kebijakan yang adil.

SEANTERONEWS.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan bahwa proses penyempurnaan berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan memerlukan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Langkah kolaboratif yang melibatkan serikat pekerja serta konfederasi buruh secara langsung dinilai sangat penting guna melahirkan kebijakan yang adil, setara, dan berimbang.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wamenaker saat menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus Konfederasi Serikat Nusantara di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Pemerintah berkomitmen untuk terus membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya bagi organisasi pekerja demi menghimpun berbagai masukan konstruktif.

Menurut Afriansyah, sebuah aturan hukum yang ideal di bidang ketenagakerjaan tidak hanya harus mampu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak para pekerja, tetapi juga harus mendukung iklim investasi serta keberlangsungan dunia usaha di tanah air.

“Penyusunan regulasi yang matang harus dapat merespons kebutuhan mendasar pekerja sekaligus menjaga ekosistem dunia usaha tetap kondusif,” ujar Afriansyah.

Selain membahas penyelarasan regulasi, pertemuan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Sistem pengawasan yang berjalan efektif dinilai menjadi pilar utama untuk memastikan seluruh kesepakatan dan ketentuan hukum dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyoroti urgensi penataan organisasi serikat buruh, terutama melalui proses verifikasi data keanggotaan yang lebih akurat. Akurasi data keanggotaan ini dinilai sangat krusial agar keterwakilan kelompok buruh dalam berbagai forum dialog sosial memiliki legitimasi kuat berdasarkan basis data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam audiensi tersebut, isu mengenai penerapan sistem alih daya (outsourcing) yang saat ini masih berjalan di berbagai sektor industri turut menjadi perhatian khusus. Pemerintah menegaskan akan terus mengupayakan pembaruan regulasi alih daya guna memperkuat perlindungan bagi hak-hak normatif pekerja, terutama terkait kepastian upah yang layak serta perluasan jaminan sosial.

Menutup pertemuan, Afriansyah mengimbau seluruh elemen dalam hubungan industrial baik pekerja, pengusaha, maupun jajaran regulator untuk selalu mengedepankan jalur musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial yang muncul.

Sinergi dan komunikasi yang harmonis di antara ketiga pilar ini diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts