BREAKING

NASIONAL

KAPAK Desak BPK Audit Kredit Rp30,3 Triliun Kalla Group

Aktivis KAPAK mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atas dugaan kredit macet Kalla Group senilai Rp30,3 triliun di Bank Himbara. Simak detailnya.

SEANTERONEWS.com – Gelombang aksi massa kembali mewarnai halaman kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta pada Jumat (22/5/2026). Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menuntut lembaga auditor negara tersebut segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana pinjaman perbankan pelat merah kepada Kalla Group.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan kredit macet atau potensi kegagalan bayar atas fasilitas pinjaman dari sindikasi Bank Himbara yang nilainya ditaksir mencapai Rp30,33 triliun.

Koordinator Aksi sekaligus Humas KAPAK, Al Maun, menegaskan bahwa audit investigatif sangat krusial guna memastikan keamanan uang rakyat yang dikelola oleh bank-bank milik negara.

“Kami mendesak BPK untuk mengusut tuntas dugaan kredit macet ini. Selain BPK, kami juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung bersiap melakukan penyitaan aset jika memang ditemukan indikasi gagal bayar yang merugikan keuangan negara,” ujar Al Maun di sela-sela aksi.

Dalam pemaparannya, KAPAK menyoroti konsentrasi pinjaman jumbo yang mengalir ke sejumlah anak usaha Kalla Group di sektor energi terbarukan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Poso Energi yang mengelola PLTA Poso di Sulawesi Tengah. Sejak 2018, perusahaan ini disebut telah mengamankan komitmen pendanaan hingga Rp9,6 triliun.

Selain itu, PT Kerinci Merangin Hidro di Jambi juga tercatat menerima kucuran dana sebesar Rp3,44 triliun pada tahun 2020. KAPAK menilai, meski proyek-proyek ini berlabel transisi energi hijau, skema take-or-pay dengan PLN membuat risiko bisnisnya seolah dibebankan kepada negara, sementara modal utamanya bersumber dari bank BUMN.

“Mekanisme sindikasi memang lumrah dalam perbankan, namun skala dan konsentrasinya pada satu grup usaha perlu diawasi ketat. Kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko besar bagi stabilitas keuangan nasional,” tambah Al Maun.

Aksi ini ditanggapi oleh pihak BPK RI melalui sesi audiensi. Perwakilan Humas BPK mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan keuangan negara. Pihak BPK menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan data yang diserahkan oleh KAPAK melalui proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Di sisi lain, pendiri Kalla Group sekaligus Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), sebelumnya telah membantah keras tudingan adanya kredit macet di gurita bisnisnya. Dalam klarifikasi pada April lalu, JK menegaskan bahwa perusahaannya memiliki rekam jejak yang bersih selama 75 tahun berdiri.

“Tidak satu pun unit usaha Hadji Kalla pernah mengalami kredit macet. Kami memang memiliki pinjaman besar sekitar Rp30 triliun, tetapi cicilannya selalu dibayar tepat waktu tanpa terlambat satu hari pun,” tegas Jusuf Kalla.

JK juga menjelaskan bahwa pinjaman tersebut digunakan secara produktif untuk membangun infrastruktur kelistrikan hampir 1.500 megawatt demi mendukung program energi terbarukan pemerintah. Ia bahkan menyayangkan adanya kebocoran data internal perbankan yang menurutnya melanggar UU Kerahasiaan Bank dan bertujuan untuk mendiskreditkan nama baiknya.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts