BANDA ACEH – Keberadaan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) kini tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan pengamat dan praktisi pendidikan di Aceh. Lembaga keistimewaan yang lahir dari status otonomi khusus (lex specialis) Bumi Serambi Mekkah ini dinilai tengah mengalami kondisi mati suri, bahkan vakum total dari berbagai aktivitas publik dan program kerja strategis.
Kondisi memprihatinkan ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas tata kelola birokrasi di tingkat provinsi, terutama setelah pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) MPA pada tahun 2024 lalu.
Kronologi Mandeknya Proses Administrasi
Berdasarkan penelusuran jejak pemberitaan dan informasi dari berbagai pihak terkait, Mubes MPA pada 2024 sebenarnya telah berhasil menjaring serta menetapkan 21 nama calon anggota pengurus baru. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, daftar nama tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur Aceh.
Langkah selanjutnya, Gubernur meneruskan usulan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) guna memilih 5 nama yang akan duduk di jajaran pimpinan MPA. Namun, hingga pertengahan tahun 2026 ini, kejelasan mengenai proses verifikasi dan keputusan dari pihak legislatif tersebut belum kunjung menemui titik terang.
Ketidakjelasan sikap dari DPRA ini dinilai menjadi faktor utama di balik lumpuhnya roda organisasi MPA. Pengabaian terhadap hasil Mubes tersebut secara tidak langsung menghentikan program kerja yang seharusnya berjalan demi kemajuan mutu pendidikan di Aceh.
Dampak Finansial dan Kerugian Daerah
Kevakuman kepengurusan ini tidak hanya merugikan sektor pendidikan, melainkan juga berpotensi membebani anggaran daerah. Meskipun kepengurusan inti belum terbentuk dan program kerja terhenti, operasional kesekretariatan yang diisi oleh puluhan staf PNS maupun tenaga kontrak diduga tetap berjalan.
Apabila puluhan staf sekretariat tersebut tetap menerima gaji bulanan tanpa adanya arahan kerja atau program konkret yang berjalan akibat ketiadaan pengurus, pemerintah daerah tentu harus menanggung kerugian finansial yang tidak sedikit. Hal inilah yang mendasari kekhawatiran publik mengenai urgensi penyelamatan lembaga keistimewaan ini.
Tantangan Regulasi dan Batasan Usia
Di sisi lain, lambatnya masa transisi kepengurusan ini juga dipengaruhi oleh dinamisnya penyesuaian aturan baru. Proses penjaringan pengurus saat ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh serta Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Penjaringan.
Salah satu poin yang sempat memicu perdebatan internal di tingkat kabupaten/kota (Majelis Pendidikan Daerah/MPD) adalah adanya aturan batas maksimal usia pengurus, yakni paling tinggi 70 tahun saat dipilih. Beberapa daerah dilaporkan sempat mengalami sengketa regulasi internal terkait pembatasan usia ini, sehingga memilih membatasi publikasi program kerja guna menyelesaikan dinamika tersebut terlebih dahulu.
Desakan Tindakan Nyata dari Pemerintah
Eksistensi MPA dalam sistem pemerintahan Aceh bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan representasi dari keistimewaan Aceh yang dijamin oleh undang-undang. Membiarkan lembaga ini berada dalam status mati suri dinilai sebagai kemunduran besar bagi upaya penyelesaian berbagai persoalan pendidikan daerah.
Pemerintah Aceh, baik Penjabat Gubernur maupun pimpinan DPRA, didesak untuk bersikap lebih profesional, bijaksana, dan mengesampingkan ego sektoral maupun kepentingan pribadi. Kepastian hukum terhadap struktur kepengurusan MPA baru harus segera dikeluarkan agar lembaga ini dapat kembali aktif menjalankan fungsinya dalam mengawal hak dasar pendidikan masyarakat Aceh.
Sumber: potretonline.com










