SEANTERONEWS.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Elza Syarief, mantan kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa terdapat 26 nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Elza melalui kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Selasa (16/6/2026). Menurut Elza, seluruh daftar nama tersebut tercatat secara rapi dalam pembukuan internal di Badan Gizi Nasional dan tersimpan dalam riwayat komunikasi elektronik milik kliennya.
“Semuanya dicatat, makanya Pak Sony bisa menyebutkan nama-nama itu. Bahkan ada bukti percakapan dalam handphone Pak Sony. Kami sudah meminta kepada penyidik Kejaksaan Agung agar data tersebut tidak dihilangkan,” ujar Elza.
Elza menjelaskan, awal mula polemik ini bersumber dari sistem pendaftaran mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui portal resmi mitra.bgn.id. Namun, karena jumlah pendaftar yang membludak (overload), portal tersebut sempat ditutup.
Dalam situasi tersebut, lanjut Elza, muncul jalur khusus untuk mengisi kekosongan titik pelayanan yang belum terdaftar. Jalur ini diduga dikelola melalui akun milik Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. “Kemudian masuk orang-orang tertentu melalui dua akun tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sony Sonjaya, tercantum puluhan nama tokoh yang diduga terlibat. Beberapa nama yang disinggung di antaranya berasal dari unsur pimpinan lembaga, kementerian, hingga pihak swasta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan tata kelola program MBG periode 2025-2026 ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yaitu Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan nama-nama lain yang mencuat dalam dokumen BAP tersebut. Masyarakat kini menanti transparansi dan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang menyangkut program strategis nasional ini.[]










