SEANTERONEWS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membeberkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana stimulus yang dialokasikan oleh BGN kepada unit pelaksana di tingkat bawah.
Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi BGN yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini salah satunya menyasar anggaran operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Berdasarkan skema yang berjalan, BGN menyalurkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG yang bertugas di lapangan.
Namun, alokasi dana tersebut diduga kuat dialihkan oleh ketiga tersangka demi meraup keuntungan pribadi.
“Dugaan penyelewengan dana tersebut mengarah pada nilai insentif yang kurang lebih berjumlah Rp6 juta per hari yang dialokasikan bagi SPPG,” ungkap Syarief Sulaeman saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Mengenai rincian metode atau modus yang digunakan para tersangka untuk menyelewengkan anggaran harian tersebut, Syarief menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memaparkannya secara mendalam ke publik. Hal tersebut dikarenakan teknis aliran dana masih menjadi bagian dari materi rahasia penyidikan yang sedang dikembangkan oleh tim penuntut umum.
Kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan di tubuh BGN ini mencakup tahun anggaran 2025 hingga 2026. Selain dugaan pemotongan insentif SPPG, ketiga tersangka juga disinyalir melakukan praktik penyimpangan dalam penunjukan mitra kerja.
Penyidik mendeteksi adanya indikasi penunjukan langsung terhadap sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi pribadi dengan para tersangka secara melawan hukum untuk mengelola SPPG. Tidak hanya itu, proses pengadaan barang dan jasa penunjang program MBG diduga kuat dijalankan secara ilegal tanpa mematuhi prinsip keterbukaan dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Syarief menambahkan, untuk saat ini tim penyidik Jampidsus masih memfokuskan proses pemeriksaan pada ranah tindak pidana korupsi murni dan belum mengarah pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan perdana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (3/6/2026).
Penahanan para tersangka dititipkan di dua lokasi terpisah, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[]











