ACEH

Operasi Patuh Seulawah Lhokseumawe Sasar 5 Pelanggaran

Satlantas Polres Lhokseumawe akan menggelar Operasi Patuh Seulawah 2026 mulai 8 Juni. Cari tahu 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama.

LHOKSEUMAWE – Guna membangun budaya tertib berkendara serta menekan potensi fatalitas kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe tengah bersiap untuk menggelar agenda tahunan bersandi Operasi Patuh Seulawah 2026.

Kegiatan razia kepatuhan lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Langkah ini dirancang sebagai upaya preventif sekaligus responsif dari jajaran kepolisian untuk meminimalkan tingkat pelanggaran hukum di jalanan umum, khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K., menerangkan bahwa Operasi Patuh Seulawah 2026 akan menitikberatkan pada langkah pembinaan secara edukatif, pendekatan persuasif, serta sikap humanis.

Kendati demikian, polisi tetap menyandingkannya dengan tindakan hukum yang tegas bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat.

“Melalui operasi kepatuhan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran mandiri di kalangan pengguna jalan. Ingatlah bahwa keselamatan dalam berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama, sehingga sangat diperlukan partisipasi aktif dari segenap pengendara untuk menyelaraskan perilaku berkendara mereka dengan koridor hukum,” papar AKP Irfan Firdaus.

Dalam operasi yang akan segera digelar pekan depan ini, pihak Satlantas Polres Lhokseumawe telah mengantongi lima kategori pelanggaran prioritas yang akan ditindak secara tegas di lapangan:

Pelanggaran Batas Kecepatan: Pengendara yang memacu kendaraannya melebihi ambang batas kecepatan aman yang ditentukan di jalanan kota maupun jalan lintas provinsi.

Balapan Liar: Segala bentuk aksi balap liar ilegal di jalan umum yang membahayakan diri sendiri dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Penggunaan Knalpot Brong: Kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakai knalpot bising dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar pabrikan.

Kendaraan Tanpa TNKB: Penggunaan kendaraan bermotor yang sengaja tidak dipasangi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi.

Penerobosan Lampu Merah: Tindakan abai atau menerobos lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap memicu tabrakan fatal di persimpangan jalan.

Tidak hanya sekadar berfokus pada pemberian sanksi tilang bagi para pelanggar, personel kepolisian di lapangan juga akan dikerahkan untuk melakukan kampanye edukasi. Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi warga mengenai pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Menjelang dimulainya Operasi Patuh Seulawah 2026, jajaran Polres Lhokseumawe mengimbau seluruh pengendara untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi berkendara mereka, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif.

Pengendara juga diwajibkan menggunakan helm standar SNI bagi pemotor, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil, serta mematuhi seluruh petunjuk rambu-rambu jalan demi kebaikan bersama.

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts