TAPAKTUAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pasca pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Meski aturan baru ini membatasi tanggungan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi kategori tertentu, pihak rumah sakit memastikan tidak akan menolak pasien.
Plt. Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi, Sp.OG, M.Kes, menyatakan bahwa keselamatan nyawa masyarakat tetap berada di atas segala aturan administratif. Hal ini merespons pemberlakuan penyesuaian JKA yang mulai efektif per 1 Mei 2026.
“Kami pastikan tidak ada pasien dalam kondisi gawat darurat yang ditolak atau ditunda penanganannya hanya karena alasan administrasi. Bagi kami, keselamatan nyawa warga adalah yang utama,” tegas dr. Erizaldi didampingi Kasi Humas Hendra Liyusman, Selasa (5/5/2026).
Pihak RSUDYA mengakui bahwa kendala utama di lapangan saat ini adalah banyaknya kartu BPJS Kesehatan masyarakat yang sudah tidak aktif saat hendak berobat. Menanggapi hal tersebut, pihak rumah sakit bergerak cepat dengan memasukkan data warga ke aplikasi EDABU untuk aktivasi kembali.
Selain itu, warga juga diarahkan untuk melakukan pengurusan secara mandiri ke Dinas Sosial Aceh Selatan dan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan guna memastikan kepastian kepesertaan mereka.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat diklasifikasikan ke dalam beberapa desil. Pergub terbaru mengarahkan agar warga kategori desil 8 hingga 10 (kelompok masyarakat mampu) tidak lagi ditanggung oleh JKA.
Namun, dr. Erizaldi mencatat tantangan baru: banyak warga yang masuk desil 8-10 ternyata tetap mengalami kesulitan finansial saat harus membayar biaya pengobatan secara mandiri yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Rumah sakit mungkin bisa memberi toleransi untuk satu atau dua pasien. Namun, jika jumlahnya mencapai ratusan, tentu ini akan memberatkan keuangan rumah sakit,” ungkapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pihak rumah sakit mengimbau masyarakat kategori mampu (desil 8-10) untuk secara proaktif mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Biaya iuran premi kelas 3 yang hanya sekitar Rp35 ribu per bulan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan risiko membayar biaya RS hingga Rp30 juta untuk satu kali tindakan medis.
Lebih lanjut, dr. Erizaldi mengkritisi aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan masa tunggu 14 hari sebelum kartu kepesertaan baru dapat digunakan setelah pendaftaran. Menurutnya, aturan ini sangat menghambat warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
“Kami meminta aturan 14 hari ini segera dievaluasi oleh BPJS Kesehatan. Sangat berisiko bagi warga yang butuh penanganan segera namun terkendala masa tunggu administrasi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, RSUDYA Tapaktuan terus berupaya menjaga agar pelayanan kesehatan di Aceh Selatan tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti bagi seluruh lapisan masyarakat.










