JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor. Kasus ini tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan praktik lancung di lingkungan otoritas kepabeanan tersebut.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa institusinya sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme peradilan. Ia menjamin pihak DJBC akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap Budi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (7/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa mengingat perkara ini sudah masuk ke ranah meja hijau, pihak DJBC tidak akan masuk ke dalam substansi materi yang sedang diperdebatkan di ruang sidang. Sikap bungkam ini diambil untuk memastikan tidak ada intervensi informasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
“Karena perkara ini sudah memasuki tahap persidangan, demi menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang diadili,” tambahnya.
Nama Djaka Budi Utama sebelumnya mencuat dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam dokumen dakwaan tersebut, JPU KPK memaparkan adanya rangkaian pertemuan antara sejumlah pejabat teras di lingkungan DJBC dengan para pengusaha kargo. Pertemuan-pertemuan strategis ini diduga kuat menjadi awal mula terjadinya praktik pengondisian jalur impor demi kepentingan pihak tertentu.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para pejabat tersebut serta komitmen Bea Cukai dalam melakukan pembersihan internal dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.[]










