BREAKING

NASIONAL

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Mendagri Tito Karnavian resmi instruksikan Gubernur bebaskan pajak kendaraan listrik (PKB & BBNKB) tahun 2026. Simak aturan terbaru dan tujuannya di sini.

JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah progresif dalam mempercepat adopsi ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menginstruksikan seluruh gubernur di tanah air untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang mengatur tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan finansial bagi masyarakat yang beralih ke transportasi berkelanjutan.

Dalam SE tersebut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembebasan atau pengurangan pajak daerah ini mencakup:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik baru maupun lama.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kendaraan Konversi, yakni kendaraan berbahan bakar fosil yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan berbasis baterai sesuai ketentuan.

“Pemberian insentif ini mencakup kendaraan tahun pembuatan 2026 dan tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026,” tulis Mendagri dalam kutipan SE tersebut, Kamis (7/5/2026).

Selain untuk mendorong penggunaan energi bersih, instruksi ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional. Dinamika ekonomi global yang memicu fluktuasi harga serta ketidakpastian pasokan minyak dan gas menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat kemandirian energi di sektor transportasi.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan konservasi energi, sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi, Mendagri meminta seluruh gubernur segera menindaklanjuti instruksi ini dengan menerbitkan Keputusan Gubernur. Laporan pelaksanaan pemberian insentif fiskal tersebut wajib disampaikan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan menjadi stimulus kuat bagi industri otomotif listrik di dalam negeri, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan instabilitas harga energi fosil dunia.[]

Sumber: inews

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts