BREAKING

NASIONAL

Fotokopi e-KTP Dilarang, Langgar UU Data Pribadi & Pidana

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tegaskan fotokopi e-KTP tidak lagi diperlukan dan berisiko melanggar UU PDP.

SEANTERONEWS.com –  Era menggandakan kartu identitas secara fisik atau memfotokopi e-KTP dipastikan segera berakhir. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan peringatan keras bahwa praktik memfotokopi e-KTP tidak hanya tidak efektif secara teknologi, tetapi juga berpotensi besar melanggar hukum.

Pernyataan ini disampaikan Teguh saat meninjau layanan kependudukan di Kota Depok pada Rabu (6/5/2026). Ia menekankan bahwa kebiasaan lama ini bertentangan dengan semangat perlindungan privasi warga negara.

“KTP-el itu sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip Perlindungan Data Pribadi (PDP),” tegas Teguh kepada para awak media.

Teguh mengingatkan masyarakat dan lembaga penyedia layanan publik maupun swasta mengenai keberadaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam beleid tersebut, terdapat aturan ketat mengenai bagaimana data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dikelola.

Berdasarkan Pasal 65 UU PDP, setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Lebih jauh lagi, Pasal 67 mengatur sanksi yang sangat berat bagi siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi, yakni ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Sebagai solusi teknis, Teguh menjelaskan bahwa setiap e-KTP yang dipegang masyarakat saat ini telah dilengkapi dengan teknologi cip canggih. Cip tersebut menyimpan data biometrik dan informasi pribadi pemilik yang seharusnya dibaca secara digital, bukan disalin secara visual melalui mesin fotokopi.

“e-KTP sudah memiliki teknologi cip yang menyimpan data secara aman. Untuk mengakses informasi di dalamnya, instansi seharusnya menggunakan alat khusus berupa card reader,” tambah mantan Plt Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Penggunaan card reader dinilai jauh lebih aman karena data dibaca langsung dari sumbernya tanpa meninggalkan salinan fisik yang rentan tercecer atau disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Kemendagri menghimbau kepada seluruh lembaga, mulai dari perbankan, perizinan, hingga layanan kesehatan, untuk segera memodernisasi sistem verifikasi mereka. Dengan tidak lagi meminta fotokopi e-KTP, lembaga tersebut turut berkontribusi dalam memitigasi risiko pencurian identitas dan kebocoran data nasional.

“Kami ingatkan kembali kepada semua lembaga agar tidak lagi memberatkan masyarakat dengan syarat fotokopi. Cip itu ada datanya, manfaatkan teknologi yang sudah tersedia demi keamanan kita bersama,” pungkas Teguh.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mendorong transformasi digital yang lebih aman di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara atas kerahasiaan identitas pribadinya.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts