JAKARTA – Upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi kepolisian memasuki babak baru. Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi telah menyerahkan dokumen rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026).
Langkah taktis ini diambil guna memastikan Korps Bhayangkara menjadi institusi yang lebih akuntabel dan sejalan dengan prinsip demokrasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam draf yang diserahkan kepada Kepala Negara, terdapat enam poin rekomendasi utama yang dirumuskan oleh komisi, meliputi:
Penegasan Kedudukan Institusi: Polri diusulkan tetap berada langsung di bawah komando Presiden.
Penguatan Kompolnas: Optimalisasi kewenangan dan peran Komisi Kepolisian Nasional.
Mekanisme Seleksi Kapolri: Perbaikan sistem pengangkatan pucuk pimpinan kepolisian.
Regulasi Penugasan Eksternal: Aturan tegas terkait personel Polri yang bertugas di luar institusi.
Pembenahan Internal: Penguatan aspek manajerial dan struktur kelembagaan.
Pembaruan Hukum: Urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) Kepolisian.
Apresiasi DPR: Jaga Independensi di Bawah Presiden
Rekomendasi tersebut langsung mendapat respons positif dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, memberikan dukungan penuh, terutama terkait poin kedudukan Polri.
Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah struktur kementerian bisa membahayakan independensi dan kecepatan gerak institusi. Oleh karena itu, mempertahankan Polri di bawah kendali Presiden adalah keputusan fundamental.
“Rekomendasi ini sudah sangat tepat. Sejak awal saya konsisten menyuarakan agar Polri tetap di bawah Presiden. Hal ini krusial untuk menjaga efektivitas jalur komando, stabilitas keamanan nasional, serta independensi kelembagaan,” ungkap Abdullah di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, ancaman keamanan domestik saat ini sangat dinamis, sehingga membutuhkan institusi pengamanan yang lincah dan netral dari kepentingan politik kementerian tertentu.
Transparansi Penugasan dan Urgensi Revisi UU
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti usulan perbaikan aturan penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian atau lembaga negara lain. Fenomena ini kerap memicu polemik karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sipil dan aparat.
Agar tidak terjadi pelanggaran etika administrasi maupun hukum, penugasan eksternal ini harus dilandasi payung hukum yang transparan. Atas dasar itulah, revisi UU Kepolisian dinilai sebagai langkah mendesak.
“Harus ada batasan dan aturan yang jelas terkait penugasan personel Polri di luar struktur aslinya. Oleh karena itu, saya sangat sepakat bahwa revisi UU Kepolisian adalah kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum tersebut,” tegas Abdullah.
Parlemen berharap enam rekomendasi strategis ini tidak hanya berakhir sebagai tumpukan dokumen di atas meja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal revisi UU Kepolisian, demi mewujudkan institusi Polri yang lebih transparan, modern, dan profesional dalam melayani rakyat.









