SIGLI – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro (TCD) Sigli menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) JKA per 1 Mei 2026.
Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, drg. Mohd. Riza Faisal, MARS, memastikan bahwa seluruh pasien yang datang berobat akan tetap dilayani seperti biasa tanpa hambatan prosedural yang berarti. Menurutnya, pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama rumah sakit meskipun terdapat perubahan kebijakan di tingkat provinsi.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait status kepesertaan jaminan kesehatan, Riza Faisal menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyiapkan mekanisme khusus. Bagi pasien yang ditemukan memiliki status BPJS tidak aktif, RSUD TCD Sigli tidak akan tinggal diam.
Pihak rumah sakit akan langsung berkoordinasi dengan melaporkan data pasien tersebut ke Dinas Kesehatan Provinsi melalui aplikasi e-Dabu. Proses ini bertujuan untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sehingga pasien tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa kendala biaya.
Selain memastikan kelancaran administrasi, RSUD TCD Sigli juga menegaskan keterbukaan dalam sistem pelayanan serta kesiapan seluruh tenaga medis. Riza Faisal menekankan bahwa penanganan optimal akan diberikan kepada setiap warga yang membutuhkan bantuan medis.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir untuk datang berobat ke RSUD TCD Sigli,” ujar Riza Faisal dalam keterangannya. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Pidie dan sekitarnya di tengah masa transisi kebijakan jaminan kesehatan di Aceh.[]










