BLANGKEJEREN – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa berinisial J, seorang ayah yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 240 bulan atau setara dengan 20 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Taufik Rahayu Syam, didampingi Hakim Anggota Gunawan dan Alimal Yusro Siregar, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 30 April 2026. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 216 bulan penjara.
Terbukti Melanggar Qanun Hukum Jinayat
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Tindakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara kepada terdakwa selama 240 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan putusan tersebut.
Pengkhianatan Terhadap Amanah Orang Tua
Kasus ini menjadi tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan karena terjadi dalam lingkup keluarga. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan keji tersebut telah dilakukan terdakwa sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Tindakan tersebut terus berulang hingga korban menginjak usia remaja di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam kesaksiannya, korban menyebutkan bahwa perbuatan tersebut terjadi sekitar 30 kali. Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap amanah seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.
Komitmen Hukum Melindungi Korban
Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Mohammad Nasri, menegaskan bahwa putusan ini merupakan sinyal kuat bahwa hukum hadir untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh pihak Mahkamah meliputi:
Perlindungan Anak: Mahkamah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan dan hak anak di Indonesia tetap terjaga.
Dampak Sosial: Kejahatan di lingkup keluarga meninggalkan luka psikologis mendalam yang membutuhkan perhatian jangka panjang untuk pemulihan.
Nilai Moral: Perbuatan terdakwa sangat tercela karena bertentangan dengan norma agama dan sosial yang dijunjung tinggi masyarakat.
Vonis 20 tahun penjara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat serta bentuk ketegasan negara dalam memberantas predator anak, terlebih yang beraksi di dalam lingkungan keluarga sendiri.[]










