HUKUM

Kerugian Negara Rp355 Triliun, KPK Bongkar Borok Sektor Kehutanan

KPK soroti buruknya tata kelola kehutanan dengan potensi kerugian negara Rp355,34 triliun. Simak kajian terbaru KPK terkait tata niaga kayu dan kawasan hutan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras terkait buruknya tata kelola di sektor kehutanan yang dinilai menjadi sarang praktik korupsi sistemik. Berdasarkan kajian terbaru, lembaga antirasuah ini mengungkap adanya potensi kehilangan penerimaan negara yang mencapai angka fantastis, yakni ratusan triliun rupiah dalam satu dekade terakhir.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa kebocoran keuangan negara di sektor ini bukan lagi fenomena sporadis, melainkan pola yang telah mengakar. Data menunjukkan fakta-fakta mengkhawatirkan:

Total Kerugian: Kajian KPK tahun 2025 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp355,34 triliun dari sektor kayu bulat selama periode 2015–2023.

Dominasi Suap: Sepanjang 2004 hingga 2020, tercatat 688 perkara korupsi di sektor kehutanan, di mana 58 persen atau 396 kasus didominasi oleh praktik suap yang melibatkan mafia perizinan.

Korupsi Korporasi: Hingga 2025, penyelidikan tertutup KPK masih menemukan indikasi korupsi terorganisir yang melibatkan korporasi besar dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sebagai langkah konkret perbaikan, KPK meresmikan dua kajian besar melalui Kick Off Meeting di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Rabu (29/04/2026). Kajian ini difokuskan pada dua titik rawan utama: tata niaga kayu dan pelepasan kawasan hutan.

“KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan melalui perbaikan tata kelola. Sektor ini memiliki nilai strategis yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Aminudin.

Aminudin menjelaskan bahwa celah korupsi masih terbuka lebar akibat beberapa faktor teknis, di antaranya lemahnya pengawasan di lapangan, regulasi yang tumpang tindih, serta fragmentasi data antarinstansi pemerintah.

Dukungan terhadap kajian ini datang dari berbagai pemangku kepentingan:

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti: Mengakui kompleksitas rantai pasok kayu adalah persoalan serius yang membutuhkan data akurat untuk pembenahan.

\Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah: Menekankan urgensi transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan yang selama ini sangat rawan penyalahgunaan.

Kementerian Perdagangan: Berkomitmen menyelaraskan data ekspor agar statistik yang dihasilkan konsisten sebagai dasar pengambilan kebijakan.

KPK menargetkan kedua kajian ini rampung sepenuhnya pada tahun 2026. Lembaga ini menegaskan bahwa hasil kajian tidak akan sekadar menjadi dokumen formal, tetapi akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang terukur untuk menutup celah korupsi.

Pembenahan sektor kehutanan kini menjadi keharusan mendesak bagi pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan aset negara dan menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam di masa depan.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts