Pidie – Anton Prawijaya (34) warga Kabupaten Pidie resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Ketua DPRA, Zulfadhli menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Somasi ini dipicu oleh kebijakan baru yang dianggap memangkas haknya dan ratusan ribu warga Aceh untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Melalui Pergub tersebut pemerintah menerapkan sistem desil (DTSEN) yang mengakibatkan 692.742 jiwa penduduk Aceh kategori Desil 8-10 dikeluarkan dari daftar penerima JKA.
“Program JKA yang selama 12 tahun menjadi tumpuan warga kini menuai polemik serius di mana kebijakan baru “mengkotak-kotakkan” rakyat,” terang Anton melalui Kuasa Hukumnya, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar dari Muharram Law Firm. Selasa, 28/04/2026.
Muharramsyah menegaskan bahwa kebijakan ini sangat diskriminatif.
Menurutnya, sejak tahun 2014 hingga 2025, seluruh penduduk Aceh tanpa kecuali telah mendapatkan hak layanan kesehatan paripurna. Namun, aturan baru ini justru membatasi hak tersebut hanya untuk kalangan tertentu.
”Sebanyak 692.742 warga dikeluarkan dari layanan JKA dengan alasan dianggap sebagai orang kaya yang sehat. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujar Muharram.
Tabrak Aturan yang Lebih Tinggi
Tim hukum Muharram Law Firm menilai Pasal 5, 6, dan 7 dalam Pergub tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni Pasal 183 dan 244 mengamanatkan Dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Pergub tersebut juga bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yakni Pasal 1 angka 31 secara tegas menyatakan bahwa setiap penduduk Aceh memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan melalui JKA.
”Semangat JKA adalah layanan untuk seluruh penduduk Aceh, sebagaimana amanah MoU Helsinki dan UUPA. Pembatasan melalui sistem desil ini ilegal karena bertentangan dengan qanun dan undang-undang,” tegasnya.(SrNTv).










