LHOKSEUMAWE – Fenomena kekosongan 14 jabatan strategis Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe kini menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Saat ini, posisi-posisi penting tersebut mayoritas diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Kondisi ini memicu spekulasi luas, apakah langkah ini merupakan bagian dari penyegaran birokrasi atau strategi “cuci gudang” kabinet di bawah kepemimpinan Wali Kota Sayuti Abubakar.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik sekaligus mantan Dekan FISIP Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. M. Akmal, memberikan analisis kritis. Menurutnya, pergantian pejabat yang masif pasca-perubahan kepemimpinan bukanlah fenomena baru dalam kultur politik Indonesia.
Akmal menyoroti adanya kecenderungan manajemen birokrasi yang dikelola berbasis “klan” atau “kelompok” (by click). Hal ini dinilai penuh dengan nuansa transaksional yang berpotensi merusak profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak heran dalam situasi ini tercium aroma tidak sedap dari ruang kekuasaan. Ada kecenderungan manajemen yang berbasis kelompok tertentu,” ujar Akmal, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pasca-reformasi, kepala daerah hasil pemilihan langsung cenderung memiliki otonomi yang sangat luas. Dampaknya, sering muncul istilah “raja-raja kecil” di daerah yang mengatur birokrasi secara subjektif untuk mengamankan stabilitas kekuasaan mereka. “Wali Kota mungkin sedang menempatkan ‘orang-orangnya’ ke dalam sistem birokrasi Pemko Lhokseumawe untuk mengamankan posisi,” tambahnya.
Di balik langkah konsolidasi kekuasaan ini, Akmal memberikan peringatan keras. Kekuasaan yang terlalu dominan tanpa pengawasan ketat, terutama dalam pengisian jabatan, sangat rawan terjerumus ke dalam praktik korupsi, termasuk suap atau jual beli jabatan.
Ia mengingatkan Wali Kota Lhokseumawe untuk bercermin pada berbagai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2021 hingga awal 2026, KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah—mulai dari Bupati Nganjuk, Wali Kota Bekasi, hingga Bupati Ponorogo dan Bupati Pati—akibat dugaan suap dalam mutasi dan pengurusan jabatan.
“Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah. Jangan sampai penempatan pejabat justru menjadi celah hukum yang menjerat kepala daerah itu sendiri,” tegas Akmal.
Akmal menegaskan bahwa birokrasi seharusnya dikelola berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat (the right man on the right place) berdasarkan kompetensi, bukan sekadar kedekatan politik atau loyalitas kelompok.
Ia berharap Wali Kota Lhokseumawe tetap menjalankan proses penataan birokrasi di dalam koridor aturan yang berlaku dan menjaga profesionalisme. Publik, menurutnya, kini tengah mengawasi ketat apakah perombakan ini akan membawa perbaikan layanan publik atau justru hanya menjadi alat bagi kepentingan politik jangka pendek.[]










