Banda Aceh – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara resmi memenangkan gugatan Cina terhadap Amerika Serikat terkait kebijakan subsidi energi bersih yang tertuang dalam Inflation Reduction Act (IRA). Keputusan besar yang dirilis pada Jumat (30/1/2026) ini menandai babak baru dalam ketegangan dagang antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia tersebut di sektor teknologi hijau.
Panel pakar WTO menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang iklim andalan AS tersebut melanggar aturan perdagangan internasional karena dianggap diskriminatif terhadap produk impor.
Pokok Gugatan: Diskriminasi Kandungan Lokal
Cina melayangkan gugatan ini dengan argumen bahwa subsidi kendaraan listrik (EV) dan proyek energi terbarukan di AS bergantung pada penggunaan komponen yang diproduksi secara domestik atau di negara-negara mitra tertentu.
Menurut panel WTO, syarat “kandungan lokal” tersebut memberikan keuntungan yang tidak adil bagi produsen Amerika dan secara efektif menghambat akses pasar bagi produsen Cina. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan bebas yang melarang perlakuan berbeda antara produk domestik dan impor.
Dampak Bagi Industri Kendaraan Listrik (EV)
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan AS yang tengah berupaya membangun rantai pasok energi bersih yang mandiri dari pengaruh Cina.
Kemenangan ini memperkuat posisi mereka sebagai pemimpin pasar global dalam teknologi baterai dan komponen energi surya.
Washington kini dihadapkan pada pilihan sulit: mengubah aturan subsidi mereka atau menghadapi tindakan balasan (retaliation) berupa tarif dari pihak Cina yang disetujui oleh WTO.
Respons Washington dan Beijing
Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, dengan berargumen bahwa subsidi tersebut diperlukan untuk transisi energi global dan keamanan nasional. AS kemungkinan besar akan mengajukan banding, meskipun sistem banding WTO saat ini masih mengalami kendala operasional karena kekosongan hakim.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan Cina menyambut baik keputusan tersebut dan mendesak AS untuk segera mematuhi aturan WTO serta menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “proteksionisme berkedok kebijakan iklim.”
Implikasi Luas Terhadap Ekonomi Global
Para analis memperingatkan bahwa perselisihan ini dapat memicu gelombang proteksionisme baru. Jika AS menolak mematuhi putusan, perang tarif di sektor teknologi tinggi berisiko meluas, yang pada akhirnya dapat menghambat laju transisi energi global karena meningkatnya biaya komponen hijau.
“Putusan ini menegaskan bahwa ambisi iklim tidak boleh mengorbankan integritas sistem perdagangan multilateral,” ungkap seorang pakar perdagangan internasional di Jenewa.[]










