JAKARTA – Gelombang desakan dari kalangan ulama dan pengasuh pondok pesantren kini tengah mengarah tajam ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sejumlah kiai kharismatik secara terbuka menuntut ketegasan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut untuk segera memecat oknum kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Langkah ini diambil menyusul keresahan di tingkat akar rumput terkait integritas moral organisasi. Para kiai menilai bahwa membiarkan seorang tersangka korupsi tetap menduduki jabatan struktural di PBNU adalah sebuah pelanggaran etika berat, bahkan disebut sebagai tindakan yang “haram”.
Prinsip Fikih: Membiarkan Koruptor Itu Haram
Dalam keterangannya, perwakilan dari forum kiai tersebut menekankan bahwa PBNU harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rasuah. Mereka merujuk pada prinsip-prinsip hukum Islam (fikih) yang menyatakan bahwa memberikan ruang atau panggung bagi pelaku kejahatan yang merugikan rakyat banyak adalah tindakan yang dilarang agama.
“Membiarkan koruptor menjabat itu haram hukumnya. Ini bukan sekadar soal politik atau hukum negara, tapi soal marwah organisasi dan amanah umat yang sedang dipertaruhkan,” tegas salah satu kiai dalam forum tersebut.
Desakan Pembersihan Internal
Para kiai mendesak agar PBNU segera mengambil langkah administratif berupa pemberhentian tetap kepada kader yang bermasalah. Hal ini dianggap penting agar citra Nahdlatul Ulama tidak terseret ke dalam pusaran kasus hukum yang tengah berjalan.
Desakan ini juga menjadi peringatan bagi jajaran elit PBNU agar tidak terlihat “melindungi” atau memberikan toleransi kepada kader yang berkhianat pada nilai-nilai kejujuran.
Dampak Bagi Integritas PBNU
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu respon resmi dari jajaran syuriyah maupun tanfidziyah PBNU terkait tuntutan keras para kiai tersebut. Jika tidak segera diambil tindakan, dikhawatirkan akan terjadi degradasi kepercayaan dari warga Nahdliyin terhadap kepemimpinan pusat.
Pembersihan kader yang terlibat korupsi dipandang sebagai harga mati untuk menjaga kesucian organisasi yang didirikan oleh KH Hasyim Asy’ari ini dari noda tindak pidana korupsi yang merusak sendi-sendi bangsa.[]











