BREAKING

INTERNASIONAL

AS dan Inggris Murka, Sebut Keputusan Pengadilan Hong Kong ‘KEJAM’ dan ‘Pukulan Demokrasi’

SEANTERONEWS.com – Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh pengadilan Hong Kong terhadap taipan media pro-demokrasi, Jimmy Lai, atas tuduhan kolusi dengan kekuatan asing, telah memicu gelombang kemarahan dan kecaman keras dari seluruh dunia. Reuters melaporkan bahwa reaksi ini segera memosisikan kembali ketegangan diplomatik antara Tiongkok dan negara-negara Barat mengenai masa depan Hong Kong.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris, bersama dengan organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional, memimpin seruan kecaman, menyebut vonis di bawah Hukum Keamanan Nasional (NSL) ini sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.

Reaksi dari AS dan Inggris sangat vokal, mencerminkan kekhawatiran serius tentang erosi otonomi Hong Kong:

Pernyataan resmi dari Washington menyebut vonis tersebut sebagai “keputusan yang kejam” dan bukti bahwa otoritas Beijing menggunakan NSL untuk membungkam kritik dan menghukum perbedaan pendapat. AS menyerukan pembebasan segera Jimmy Lai.

London, sebagai mantan penguasa kolonial Hong Kong, menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka mengkritik vonis itu sebagai “pukulan telak terhadap hak-hak sipil dan kebebasan media” yang dijanjikan di bawah deklarasi bersama Tiongkok-Inggris.

Vonis ini diperkirakan akan memperburuk hubungan Tiongkok dengan Barat, terutama menjelang pertemuan diplomatik penting mendatang.

Organisasi HAM global dan kelompok advokasi pers juga tidak tinggal diam. Mereka melihat kasus Lai sebagai upaya Tiongkok untuk mengirim pesan menakutkan kepada jurnalis dan penerbit yang berani mengkritik kebijakan Beijing.

Mereka menyebut kasus ini sebagai “parodi keadilan” dan menekankan bahwa Lai dipenjara hanya karena menjalankan kebebasan pers dan berekspresi.

CPJ menegaskan bahwa vonis ini menunjukkan betapa berbahayanya jurnalisme independen di Hong Kong saat ini.

Sebaliknya, pemerintah Hong Kong dan Tiongkok dengan tegas membela vonis tersebut. Mereka menolak semua kritik asing, menegaskan bahwa Lai dihukum karena melanggar hukum keamanan nasional yang sah dan menuduh negara-negara Barat mencampuri urusan internal Tiongkok.

Mereka berpendapat bahwa kebebasan pers dan supremasi hukum tetap terjaga, dan kasus ini murni tentang menegakkan hukum dan melindungi keamanan nasional.

Dengan hukuman yang akan diumumkan dalam beberapa minggu mendatang, dunia akan terus mengawasi implikasi jangka panjang dari vonis bersejarah ini terhadap kebebasan sipil di Asia.

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts