BREAKING

ACEHNASIONAL

Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tidur di Masjid, mahasiswa tewas Sibolga

SEANTERONEWS.com – Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) ditemukan tewas setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di lingkungan Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB saat korban hendak beristirahat di area masjid.

Kejadian bermula ketika salah satu pelaku berinisial ZP (57) menegur korban karena dianggap tidur di tempat yang tidak seharusnya. Teguran tersebut berubah menjadi perdebatan hingga pelaku memanggil beberapa orang lainnya untuk ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban sempat dipukuli di dalam masjid sebelum akhirnya diseret ke luar. Di halaman masjid, aksi brutal itu berlanjut. Korban dipukul berkali-kali, kepalanya dibenturkan, bahkan salah satu pelaku melemparkan buah kelapa ke arah korban hingga menyebabkan luka berat di bagian kepala.

Seorang penjaga masjid bernama Alwis Janasfin Pasaribu (23) menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Korban segera dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.55 WIB.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni ZP dan HB (46), di sekitar lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya, SS (40), berhasil ditangkap sehari kemudian di Kabupaten Tapanuli Tengah setelah sempat melarikan diri. Pelaku SS juga diketahui mengambil uang sebesar Rp10.000 dari saku korban.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi, dan tas berwarna hitam. Dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Sementara pelaku SS dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini memicu keprihatinan publik dan menyoroti keamanan fasilitas umum seperti masjid yang seharusnya menjadi tempat aman dan damai. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Keluarga korban dan warga sekitar berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diadili secara adil. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya mengedepankan sikap toleransi, kemanusiaan, dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah sekecil apa pun.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts