seanteronews.com, 28 Agustus 2025 – Peneliti media dan politik, Buni Yani, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak boleh menunda eksekusi terhadap Silfester Matutina setelah Peninjauan Kembali (PK)-nya resmi digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyinggung bahwa sudah saatnya penegakan hukum berjalan tanpa ada tunda-tunda lagi.
Majelis hakim PN Jaksel memutuskan menggugurkan PK Silfester pada Rabu, 27 Agustus 2025. Alasan utama penolakan adalah bahwa surat keterangan sakit yang diajukan tidak valid—sakit tidak dijelaskan secara jelas, dan dokter yang menandatangani surat tersebut tidak diidentifikasi secara memadai.
Dengan berakhirnya PK, vonis sebelumnya mengikat secara hukum. Silfester Matutina telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla: vonis awal 1 tahun penjara pada 2018 kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun pada tingkat kasasi. Saat ini, eksekusi hukuman berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini memicu sorotan tajam dari publik dan aktivis hukum. Mereka menuntut agar Kejaksaan segera menjalankan eksekusi tanpa perlu alasan administrasi tambahan. Menunda eksekusi semata karena alasan formal bisa dipandang sebagai celah pelanggaran asas penegakan hukum yang tegas dan tepat waktu.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Sikap Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan final akan menjadi indikator nyata komitmen penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum dan kesetaraan di depan hukum.[]












