JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan perkara dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sang menteri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB. Kedatangan Nusron berlangsung senyap dan luput dari sorotan awak media karena pada agenda resmi harian tidak tercantum jadwal pemeriksaan atas namanya.
“Benar, hari ini Saudara NW hadir untuk menindaklanjuti panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya. Secara teknis memang tidak diagendakan secara khusus untuk hari ini, melainkan pemenuhan atas panggilan lalu. Saat ini yang bersangkutan tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik,” terang Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Langkah kooperatif ini ditempuh Nusron setelah sebelumnya dua kali urung memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Pada pemanggilan perdana, Nusron beralasan terbentur tugas dinas kementerian di dalam negeri, sementara pada panggilan kedua ia tengah bertolak ke luar negeri. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya sempat mengingatkan agar saksi memenuhi panggilan secara persuasif guna menghindari penerbitan surat perintah pemanggilan paksa.
Buntut OTT Ratusan Miliar dan 8 Tersangka
Penyidikan kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim satuan tugas KPK pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi di kawasan Jabodetabek tersebut, penyidik mengamankan 19 orang berikut barang bukti berupa dokumen elektronik dan tumpukan valuta asing serta rupiah dengan nilai total mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Porsi sitaan terbesar ditemukan di kediaman tersangka Arif Sugiyanto, yang tersimpan di dalam beberapa koper merah. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp31,86 miliar, 2,61 juta dolar AS, 1,97 juta dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, uang tunai ratusan juta rupiah turut disita dari rumah tersangka lainnya, yakni Rizal Pahlevi (Rp896 juta), Sontang Coin Manurung (Rp49,5 juta), dan Zimamanun (Rp8 juta).
Dari pengembangan bukti materiil, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke sel tahanan per 15 September 2026. Para tersangka terdiri dari:
Unsur Pejabat Kementerian: Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang/PPTR Kementerian ATR/BPN) serta Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I).
Unsur Korporasi: Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk).
Unsur Lingkaran Dekat/Swasta: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry (disebut sebagai orang kepercayaan menteri), serta Rizal Pahlevi.
Konstruksi Sengketa Lahan hingga Aliran Fee Pelicin
Perkara ini bermula dari permohonan perpanjangan dan pemecahan status HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas konsesi lahan yang dikembangkan oleh pihak pengembang properti Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, hamparan lahan tersebut terganjal sengketa kepemilikan lantaran sejumlah warga dan ahli waris mengklaim masih mengantongi dokumen SHM yang sah.
Pihak ahli waris sempat menggugat sembilan sertifikat HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Melalui mediasi di Kantor Pertanahan Bogor I, gugatan PTUN dicabut dengan kompensasi pemblokiran administratif terhadap SHGB terkait.
Sontang selaku Kepala Kantah Bogor I dikabarkan enggan membuka blokir maupun memproses pemecahan sertifikat tanpa restu dari pucuk pimpinan. Celah ini kemudian dimanfaatkan perantara Summarecon, Yaser dan Rizal, dengan melobi Erwin yang dikenal sebagai figur dekat di lingkungan menteri.
Melalui jalur lobi tersebut, muncul kesepakatan komitmen fee berkode “dua” (Rp2 miliar) untuk memuluskan pembukaan blokir sertifikat tanah. Pihak pengembang menyanggupi angka Rp1,5 miliar dengan dalih masih harus mengalokasikan biaya perantara ke pihak lain. Pada 27 Agustus 2026, uang tunai Rp1,5 miliar diserahkan kepada Erwin, yang kemudian meneruskan uang muka pelicin sebesar Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Telusuri Klaster Gratifikasi Promosi Jabatan
Tak berhenti pada pengurusan tanah Summarecon, tim penyidik KPK turut menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi pelayanan pertanahan dan dugaan jual-beli promosi jabatan di internal Kementerian ATR/BPN.
Indikasi ini terlihat dari pengurusan lahan PT Bela Parahiyangan Investindo dengan aliran dana Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian disetorkan sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif. Penyidik juga menyita dana mencurigakan senilai Rp8 miliar dalam sembilan koper bertuliskan nama Lampri, serta transaksi mutasi perbankan berupa setoran tunai sebesar Rp10 miliar ke rekening Arif pada awal September 2026.
Pemeriksaan intensif terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ditujukan untuk mengklarifikasi sejauh mana arahan hierarki kementerian, penunjukan para staf kepercayaan, serta alur komando administratif yang meloloskan berbagai perizinan tanah bermasalah tersebut.[]













