LINGKUNGAN

Soroti Beban Korban Asap, DPR Ingatkan Asas Pencemar Membayar dan Mandat Inpres Penanggulangan Karhutla

Komisi IV DPR RI mendesak 20 korporasi tersangka karhutla menanggung biaya rehabilitasi alam dan pemulihan kerugian ekonomi warga sesuai prinsip polluter pays.

JAKARTA – Langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kendati demikian, parlemen mengingatkan bahwa jerat pidana badan dan korporasi belum tuntas apabila tidak diiringi dengan kewajiban konkret memulihkan ekosistem yang rusak serta mengganti kerugian ekonomi warga terdampak.

Desakan tersebut disuarakan oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Saadah. Ia menegaskan, penetapan status hukum terhadap badan usaha harus segera diikuti dengan kepastian pembiayaan pemulihan pascabencana.

“Penetapan tersangka ini langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, ada pertanyaan mendasar yang wajib dijawab: siapa yang menanggung seluruh biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat yang sudah menghirup kabut asap dan kehilangan sumber rezeki justru dipaksa menanggung beban finansial sendiri untuk memulihkan kehidupannya,” tegas Rina kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kalkulasi Transparan Kerugian Ekologis dan Sosial

Rina mengingatkan bahwa padamnya kobaran api bukan berarti penderitaan masyarakat selesai. Berbagai efek lanjutan masih membayangi para korban di wilayah terdampak, mulai dari beban biaya pengobatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hilangnya pendapatan harian petani dan pelaku usaha kecil, hingga rusaknya struktur tanah serta keanekaragaman hayati yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih.

Oleh karena itu, Rina mendesak kementerian dan lembaga terkait segera menyusun audit komprehensif guna menghitung valuasi kerusakan lingkungan dan kerugian sosial-ekonomi masyarakat secara transparan. Hasil audit forensik lingkungan ini harus menjadi dasar formal bagi jaksa dan aparat penegak hukum untuk mengeksekusi ganti rugi perdata maupun pembebanan kewajiban restorasi kepada entitas bisnis yang bersalah.

Langkah tersebut, lanjut Rina, sejalan dengan prinsip hukum lingkungan internasional polluter pays principle (pencemar membayar) serta mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Regulasi tersebut mewajibkan penegakan hukum berjalan paralel dengan penagihan biaya rehabilitasi lingkungan hidup.

“Pihak perusahaan yang secara sah terbukti lalai atau sengaja membakar lahan wajib menanggung pembiayaannya secara penuh. Beban restorasi ini tidak adil bila dibebankan kepada anggaran negara (APBN) apalagi ke kantong rakyat. Negara harus tegas menagih hak tersebut,” imbuh politisi PKB ini.

Pendampingan Hak Korban dan Pengawasan Publik

Lebih lanjut, Rina menyoroti perlunya pemilahan tegas antara agenda pemulihan bentang alam dan penanganan darurat bagi manusia yang menjadi korban. Bersamaan dengan program reboisasi atau pemulihan hidrologis lahan gambut, pemerintah daerah dan kementerian terkait diminta proaktif membuka posko pendataan warga terdampak, memfasilitasi pemeriksaan kesehatan gratis, serta memberikan bantuan hukum agar masyarakat dapat menuntut hak kompensasi melalui mekanisme peradilan yang sah.

Rina menekankan bahwa proses hukum terhadap ke-20 korporasi tersebut harus berjalan secara independen, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Peta jalan pemulihan lingkungan harus memiliki penanggung jawab yang jelas, alokasi dana yang transparan, jadwal kerja yang terukur, dan indikator keberhasilan yang bisa dipantau langsung oleh masyarakat. Kemenangan hukum baru bermakna apabila hutan kembali hijau dan hak-hak hidup warga terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts