PALANGKA RAYA – Agenda peninjauan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kementerian Kehutanan di Kalimantan Tengah mendadak beralih menjadi operasi tangkap tangan aktivitas dugaan kejahatan kehutanan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapati langsung praktik pembalakan liar (illegal logging) yang beroperasi di tepi jalur perlintasan darat, Minggu (1/11/2026).
Dalam penyisiran tersebut, Menhut bersama satuan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengamankan puluhan kubik kayu gelondongan (log) ukuran besar, dua unit truk bermuatan kayu tanpa kelengkapan dokumen sah, serta satu unit alat berat jenis ekskavator yang langsung disegel di lokasi.
Awalnya, rombongan kementerian tengah melintasi jalur darat menuju episentrum titik api karhutla. Namun, laju kendaraan mendadak dihentikan saat Menhut melihat onggokan kayu bulat berdimensi masif di bahu jalan tanpa label barcode maupun stempel legalitas perizinan resmi.
Petugas langsung memanggil aparatur desa setempat guna mengklarifikasi status penguasaan kayu. Karena terindikasi kuat menyalahi aturan tata niaga kayu, lokasi penumpukan log tersebut seketika dipasangi garis pengaman kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
Guna percepatan penindakan dan penegakan hukum di area yurisdiksi kepolisian, Menhut langsung menghubungi Kapolda Kalimantan Tengah beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) setempat.
Truk Tertutup Terpal dan Pabrik Pengolahan Mencurigakan
Penyisiran di koridor jalan yang sama membuahkan temuan berlapis. Tim Polisi Kehutanan (Polhut) menghentikan dua unit truk angkut yang tertutup rapat oleh terpal terpal hitam. Saat terpal disingkap, petugas mendapati tumpukan kayu olahan yang tidak disertai dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun bukti Sistem Verifikasi Kelestarian Kayu (SVLK).
Tak jauh dari lokasi tersebut, tim mendapati sebuah ekskavator yang sedang beroperasi di dalam tapal batas kawasan hutan negara. Mesin pengeruk tersebut langsung dipasangi segel penghentian operasional oleh tim Gakkum untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hanya menyisir di bibir jalan saja kita langsung disuguhi tumpukan kayu gelondongan sebesar ini yang tidak memiliki tanda legalitas dari pemegang izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) maupun sertifikasi legalitas kayu (SVLK). Bahkan di sepanjang jalan juga tampak fasilitas pemrosesan kayu yang patut kita curigai pasokan bahan bakunya,” ujar Raja Juli dengan nada tegas di hadapan tim penyidik.
Menhut menginstruksikan jajaran Gakkum dan Polhut untuk tidak hanya meneliti legalitas izin pabrik pengolahan di sekitar kawasan, namun menelusuri secara forensik hulu rantai pasoknya.
“Bisa saja pabriknya mengantongi izin industri primer pengolahan kayu, tetapi persoalannya, apakah kayu yang digergaji itu dipanen dari sumber yang sah secara hukum? Saya minta apa yang kita dapati di jalanan hari ini langsung disidik tuntas hingga ke dalang pemodal dan penadahnya,” sambungnya.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk membersihkan kawasan hutan tropis Kalimantan dari jerat eksploitasi tanpa izin. Tindak pidana kehutanan semacam ini dinilai kerap berjalan seiring dengan maraknya kebakaran lahan, di mana kawasan hutan yang kayunya telah dijarah sengaja dibakar untuk pembukaan areal perkebunan monokultur liar.
Seluruh barang bukti berupa unit truk, tumpukan kayu log, serta ekskavator kini disita di bawah pengawasan ketat PPNS Gakkum Kehutanan dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah guna penetapan tersangka serta penelusuran aktor intelektual di balik jaringan pembalakan terstruktur tersebut.











