PURBALINGGA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat meringkus mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, Mochamad Teguh Pamudji (MTP). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) rentang waktu 2017–2020.
Operasi penangkapan berlangsung di sebuah kediaman milik warga berinisial ASS yang berlokasi di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.24 WIB.
Meskipun tim penyidik sempat menghadapi perlawanan pasif dan kendala teknis saat hendak memasuki rumah persembunyian tersebut, Pamudji akhirnya berhasil diamankan tanpa eskalasi kericuhan. Usai diringkus, ia langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto guna menjalani pemeriksaan intensif sebelum diproses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa tindakan penjemputan paksa ini ditempuh lantaran tersangka bersikap tidak kooperatif. Sehari sebelum ditangkap, tepatnya Jumat (25/9/2026), Pamudji mangkir dari panggilan resmi penyidik pidana khusus.
“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026,” tegas Anang melalui keterangan tertulisnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam konstruksi perkara rasuah ini, penyidik mengenakan pasal sangkaan berlapis terhadap Pamudji. Ia dibidik dengan dakwaan kesatu primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tak hanya itu, penyidik turut menyematkan sangkaan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Penetapan Pamudji kian memperluas lingkaran tersangka dalam sengkarut perizinan dan tata niaga nikel di Sulawesi Tenggara. Korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka perorangan serta satu entitas bisnis sebagai tersangka korporasi.
Adapun pihak-pihak yang telah dijerat lebih dulu antara lain:
BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
NRH, mantan Kepala Unit PT Sucofindo Kendari periode 2012–2019.
PT CNI, perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas keterlibatannya dalam penyimpangan arus produksi dan tata kelola nikel di daerah tersebut.
Langkah tegas Kejagung membongkar jejaring pejabat pusat hingga daerah dalam tata kelola komoditas nikel ini menjadi sinyal kuat pengawasan ekstra ketat terhadap sektor pertambangan strategis nasional. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari skandal tersebut.[]












1 Comment