JAKARTA – Substansi dan cakupan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Terbaru, aktivitas perjudian berbasis daring atau judi online (judol) didesak untuk dimasukkan secara spesifik sebagai salah satu tindak pidana yang menjadi sasaran utama dalam draf regulasi tersebut.
Gagasan ini disuarakan secara langsung oleh Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, dalam sesi rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Yerikho menilai bahwa daftar 13 jenis kejahatan yang saat ini termuat dalam draf sementara RUU Perampasan Aset masih bersifat fleksibel dan terbuka untuk dievaluasi. Menurutnya, fenomena judi online mendesak untuk diintegrasikan mengingat dampaknya yang sudah meresap dan memiskinkan struktur sosial masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
“Yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol. Bahwa judol ini yang memiskinkan negara kita juga, itu yang perlu disoroti,” ujar Yerikho di hadapan para legislator Komisi III.
Modus Pencucian Uang dan Aset Digital
Lebih lanjut, urgensi memasukkan judi online ke dalam instrumen perampasan aset berkaitan erat dengan mitigasi risiko kejahatan finansial modern. Yerikho mengingatkan agar celah hukum ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyamarkan asal-usul kekayaan haram.
Ia mencontohkan potensi kerawanan di mana dana hasil kejahatan dialirkan ke dalam ekosistem aset digital atau disamarkan melalui jaringan transaksi perjudian online. Tanpa adanya payung hukum yang menjangkau sektor ini, upaya pelacakan aset hasil kejahatan dikhawatirkan mengalami kebuntuan.
Selain itu, aliran dana gelap tersebut berisiko bermetamorfosis ke dalam bentuk sektor investasi sah, seperti kepemilikan aset properti di luar negeri, industri pertambangan, hingga sektor pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, IMC turut membedah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Catatan menunjukkan angka perputaran uang judi online mencapai Rp286,84 triliun, disertai nilai deposit pada semester pertama yang menyentuh angka Rp22 triliun. Sementara itu, akumulasi dana yang berhasil disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap baru berada di kisaran Rp588,62 miliar.
Besarnya selisih antara nilai perputaran transaksi dengan nominal aset yang berhasil diamankan negara menjadi argumen penting perlunya instrumen hukum yang agresif dalam mengejar aliran dana tersebut.
Sinkronisasi Regulasi dan Pengawasan
Selain memperluas cakupan jenis tindak pidana, pihak pemantau publik juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi. Pembahasan RUU Perampasan Aset diminta agar diselaraskan secara komprehensif dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta regulasi terkait lainnya. Sinkronisasi ini krusial guna menghindari tumpang tindih kewenangan penegak hukum atas objek sengketa aset yang sama.
Di sisi lain, perumusan instrumen perampasan aset di tingkat parlemen dipandang harus dirancang secara hati-hati. Penguatan kewenangan aparat negara dalam memburu harta kekayaan pelaku kejahatan wajib diimbangi dengan sistem pengawasan yang transparan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Komisi III DPR RI sendiri menyatakan bahwa proses legislasi RUU Perampasan Aset ini bersifat dinamis. Berbagai masukan konstruktif dari masyarakat sipil dan pakar hukum akan terus diserap dan dipertimbangkan secara matang sebelum draf akhir disahkan menjadi undang-undang.[]










