SEANTERONEWS.com – Pengusutan skandal rasuah terkait pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergulir. Nama Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, seorang personel Satuan Intelkam Polsek Cimanggis, mendadak menjadi sorotan publik setelah serangkaian tindakan tegas yang dilakukan oleh internal kepolisian maupun lembaga antirasuah.
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, jauh sebelum tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediamannya, Ipda Yayat tercatat telah lebih dulu menjalani pemeriksaan etik oleh unsur Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono membenarkan adanya pemeriksaan internal tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan oleh Propam berlangsung sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan oleh lembaga antirasuah dilaksanakan. Buntut dari rangkaian pemeriksaan dan prosedur internal itu, Yayat dilaporkan tidak lagi aktif menjalankan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dan kini tengah menjalani rawat jalan.
Selain itu, Jupriono juga mengungkapkan bahwa perwira pertama tersebut telah mengajukan permohonan resmi untuk mengundurkan diri dari dinas aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak kurang lebih setengah tahun lalu. “Yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan dan Penelusuran Aset Jumbo
Di sisi lain, lembaga antirasuah masih terus memperdalam peranan serta keterlibatan Yayat dalam pusaran kasus korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Langkah taktis penyidikan dibuktikan dengan dua kali operasi penggeledahan di kediaman Yayat, masing-masing berlokasi di kawasan Cibubur pada 10 September serta di wilayah Depok pada 21 September 2026.
Dari rangkaian penggeledahan gelombang pertama, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta berbagai barang bukti elektronik yang diyakini menyimpan petunjuk krusial terkait perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penyidik saat ini sedang fokus melacak kepemilikan belasan aset berupa tanah dan bangunan yang disinyalir terafiliasi dengan Yayat. Sebaran aset properti tersebut terdeteksi berada di berbagai kota penyangga dan wilayah lain, meliputi Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
Penelusuran aset skala masif ini dilakukan untuk menguji legalitas asal-usul perolehannya, sekaligus memetakan kemungkinan adanya aliran dana haram dari perkara rasuah pengadaan proyek.
Aliran Dana Swasta dan Status Hukum
Kemunculan nama Yayat bermula ketika penyidik mendalami lembaran transaksi serta aliran dana mencurigakan dari pihak swasta bernama Sarjan, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung tender proyek di Kabupaten Bekasi. Sebagai tindak lanjut, Yayat sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kendati demikian, status hukum Yayat harus dipisahkan dari para pihak yang telah secara resmi diumumkan sebagai tersangka dalam klaster perkara pokok. Hingga kini, penyidikan masih berpijak pada surat perintah penyidikan (sprindik) umum, di mana tim penyidik masih bekerja keras mengumpulkan bukti permulaan yang cukup guna merangkai konstruksi hukum secara utuh.
Pihak penegak hukum menegaskan bahwa langkah administratif berupa pengajuan pengunduran diri dari institusi kepolisian tidak serta-merta menggugurkan ataupun menentukan status hukum seseorang dalam proses pidana di KPK. Demikian pula dengan prosedur pemeriksaan Propam maupun tindakan penggeledahan rumah tidak otomatis menetapkan status tersangka sebelum terpenuhinya minimal dua alat bukti sah.
Hingga kini, KPK terus menguji aliran dana, kepemilikan aset kekayaan, serta relasinya dengan dugaan suap proyek infrastruktur Bekasi. Pada perkara pokok sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka utama, sementara pengembangan perkara guna menjerat pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut dipastikan masih terus berjalan.[]










