JAKARTA – Komisi III DPR RI menaruh harapan besar kepada Kuntadi, yang baru saja ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mendesak agar Kuntadi segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (21/7/2026). Selain Kuntadi, Presiden juga melakukan penyegaran di sejumlah posisi strategis, termasuk menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum.
Habiburrokhman menegaskan bahwa penuntasan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah bukan sekadar masalah hukum biasa, melainkan ujian bagi integritas institusi Kejaksaan Agung. Febrie diketahui terseret dalam serangkaian perkara besar, mulai dari dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, kasus PT ASABRI, hingga tindak pidana pencucian uang terkait PT Krakatau Steel.
“Citra Korps Adhyaksa saat ini benar-benar dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng akibat perilaku oknum. Saya yakin Kuntadi mampu mengusut kasus ini secara transparan, cepat, dan berkeadilan,” ujar Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menilai Kuntadi memiliki rekam jejak sebagai sosok jaksa yang bersih dan independen. Kualitas inilah yang diharapkan menjadi modal utama dalam menuntaskan perkara yang cukup pelik tersebut hingga ke akar-akarnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa meski Keppres telah diterbitkan, tidak akan ada prosesi pelantikan formal bagi para pejabat baru tersebut. Para pejabat diharapkan dapat langsung menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab di posisinya masing-masing.
Penunjukan Kuntadi sekaligus mengakhiri masa kekosongan jabatan definitif Jampidsus yang sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono pasca-pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Publik kini menantikan langkah tegas Kuntadi. Dengan dukungan penuh dari legislatif, diharapkan proses penyidikan perkara-perkara korupsi di lingkungan internal kejaksaan dapat berjalan tanpa hambatan, memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, serta mengembalikan marwah kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan keadilan di Indonesia.[]











