SEANTERONEWS.com – Pemerintah Indonesia melayangkan respons diplomatik yang tegas dengan menggunakan Hak Jawab (Right of Reply) pada sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81 di New York, Amerika Serikat, Senin (28/9/2026) sore waktu setempat. Manuver ini diambil guna mementahkan narasi yang dilontarkan perwakilan Kepulauan Solomon dan Vanuatu mengenai dinamika hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Pernyataan bantahan tersebut dibacakan oleh Minister Counsellor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di PBB, Nona Gae Luna. Dalam penjelasannya, delegasi Indonesia menekankan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memajukan serta melindungi HAM secara transparan, akuntabel, dan berbasis supremasi hukum nasional melalui kemitraan bersama lembaga independen seperti Komnas HAM.
Diplomasi RI mengingatkan masyarakat internasional agar tidak memandang situasi Papua secara parsial. Forum dunia diajak melihat fakta utuh di lapangan, terutama rentetan aksi kekerasan bersenjata yang menyasar warga sipil tak berdosa, aparat sipil negara, hingga tenaga kesehatan.
Soroti Kekerasan Terhadap Warga Sipil
Dalam nota jawabannya, Indonesia membeberkan sejumlah insiden berdarah yang terjadi baru-baru ini. Di antaranya adalah pembunuhan tiga aparatur sipil negara yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan membagikan bantuan ternak, tewasnya seorang pengemudi logistik bahan pokok, serta penyanderaan terhadap sembilan perempuan dan anak di kawasan Mimika.
Delegasi Indonesia menggarisbawahi bahwa tindakan teror dan penyerangan berdarah terhadap warga sipil tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun, apalagi diklaim sebagai bentuk kebebasan berekspresi secara damai.
“Aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi politik yang damai. Indonesia mengemban mandat penuh untuk menjaga keselamatan seluruh rakyatnya, sembari memastikan seluruh prosedur penegakan hukum senantiasa patuh pada hukum nasional dan konvensi HAM internasional,” tegas perwakilan Indonesia di hadapan forum PBB.
Atas dasar itu, Indonesia secara tegas menepis tuduhan sepihak yang mengeklaim bahwa kendala keamanan dan pemerataan di Papua merupakan produk dari kebijakan pelanggaran HAM yang terstruktur dan sistematis.
Bukti Rekam Jejak dan Kedaulatan Hukum
Di panggung diplomasi global, rekam jejak Indonesia dalam arsitektur HAM internasional dinilai sangat solid. Pengakuan dunia tercermin nyata dari posisi Indonesia yang saat ini mengemban amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB, setelah sebelumnya sukses terpilih sebagai anggota dewan tersebut sebanyak enam kali.
Mengenai wacana lawatan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua, Indonesia meluruskan bahwa setiap agenda kunjungan resmi wajib melalui kesepakatan bersama antara pemerintah negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi. Protokol bilateral dan multilateral yang sah ini berlaku universal bagi seluruh negara anggota PBB tanpa pengecualian.
Mengakhiri hak jawabnya, delegasi RI mempertegas kesetiaan nasional terhadap nilai-nilai demokrasi dan tatanan hukum yang adil. Mengutip penegasan Menteri Luar Negeri Sugiono, delegasi RI menyatakan kedaulatan serta persatuan Indonesia bersifat mutlak dan mengikat, merentang kokoh dari Aceh hingga Papua, serta dari Miangas hingga ke Pulau Rote.[]











