BREAKING

HUKUM

Kembangkan Perkara di Kementerian ATR/BPN, KPK Telusuri Dugaan Peran Ditjen Lain

KPK mengusut dugaan keterlibatan direktorat jenderal lain di ATR/BPN terkait suap perizinan tanah dengan barang bukti sitaan uang tunai Rp106,3 miliar.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah mengendus adanya indikasi keterlibatan unit kerja eselon I lain di luar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).

Dugaan perluasan aktor tersebut menjadi landasan bagi tim penyidik saat melakukan penggeledahan di tiga kantor direktorat jenderal pada kementerian terkait. Ketiganya meliputi ruang kerja Ditjen PPTR, Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa langkah penggeledahan di ruang Dirjen SPPR dan Dirjen PHPT didasarkan pada petunjuk awal yang diperoleh pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

“Berdasarkan keterangan para saksi yang terus berkembang serta bukti dokumen dalam tangkap tangan awal, muncul indikasi keterlibatan pihak dari direktorat jenderal lain. Jadi, fokus penyidikan kami bukan hanya tertuju pada unit kerja yang pejabatnya telah berstatus tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Sejauh ini, pimpinan di dua direktorat jenderal yang ruang kerjanya digeledah yakni Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya dan Dirjen PHPT Asnaedi masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Taufik menyatakan bahwa seluruh dokumen maupun bukti elektronik yang diamankan dari lokasi masih dalam tahap verifikasi mendalam.

KPK memastikan setiap perkembangan hasil analisis barang bukti akan disampaikan secara transparan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilancarkan KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam giat tangkap tangan tersebut, penyidik menjaring 19 orang sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama.

Selain Dirjen PPTR berinisial LMP (Lampri), KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi; serta sejumlah perwakilan dari pihak swasta.

Konstruksi perkara berpusat pada dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pemecahan maupun perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan komersial yang dikelola pengembang di wilayah Kabupaten Bogor. Tak hanya perizinan sertifikat, penyidik turut mendeteksi adanya aliran dana gelap terkait jual-beli promosi dan mutasi jabatan serta layanan administrasi pertanahan lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar. Saat ini, tim penyidik terus menelusuri rantai transaksi, pihak-pihak penampung, serta peruntukan uang miliaran rupiah tersebut guna menuntaskan perkara perizinan tanah ini secara menyeluruh.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts