JAKARTA – Angin segar berembus bagi dunia pendidikan Tanah Air. Pemerintah pusat saat ini tengah menggodok secara serius draf kebijakan pembebasan biaya pendidikan negeri, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Khusus untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), skema penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal ditargetkan matang dalam waktu dua hingga empat minggu ke depan.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa percepatan rumusan kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).
“Dalam dua hingga empat pekan ke depan, pemerintah fokus mematangkan rencana implementasi PTN bebas biaya kuliah, yang secara otomatis mencakup penghapusan UKT dan uang pangkal,” ujar Teddy kepada awak media.
Jangkau 164 Ribu Sekolah Negeri dan Pesantren
Ambisi besar pemerintah dalam menghadirkan pendidikan inklusif rupanya tidak sebatas pada bangku kuliah. Teddy memaparkan, negara juga tengah merancang skema pembebasan biaya untuk 164 ribu sekolah negeri di seluruh penjuru Nusantara. Cakupannya sangat luas, membentang dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga tingkatan SMA dan SMK.
Untuk menopang ekosistem pendidikan gratis ini, pemerintah akan menyelaraskan instrumen pembiayaan yang sudah ada, seperti optimalisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Di samping sekolah umum, pendidikan berbasis keagamaan juga mendapat porsi perhatian strategis. Teddy menyebutkan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di bawah naungan Kementerian Agama.
“Langkah pembentukan Ditjen Pesantren ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah. Kami ingin memastikan akses pendidikan terbuka seluas-luasnya, seraya menjamin setiap entitas pendidikan termasuk pesantren—mendapat dukungan penuh guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Teddy.
Dikaji Tim Khusus, Menyesuaikan Ruang Fiskal
Kendati tenggat waktu perumusan skema ditetapkan dalam waktu dekat, pemerintah menggarisbawahi bahwa kebijakan kuliah gratis tidak akan serta-merta berlaku “pukul rata” dalam semalam. Ada tahapan sistematis yang harus dilalui.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, sebelumnya telah menyatakan bahwa formulasi kebijakan ini harus dikalibrasi dengan kapasitas fiskal negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah perlu menghitung secara presisi postur anggaran pengganti, mengingat selama ini operasional PTN sangat bergantung pada suntikan dana dari UKT mahasiswa.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah membentuk tim satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. Tim lintas sektoral ini turut melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk merumuskan kalkulasi anggaran, mekanisme subsidi silang, hingga pendataan kelompok penerima manfaat.
Dengan demikian, periode satu bulan ke depan akan menjadi fase krusial bagi pemerintah dalam menentukan formula final, agar transisi menuju era pendidikan tinggi tanpa biaya dapat terealisasi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun mutu akademik kampus negeri.[]











