BREAKING

NASIONAL

Target Sah 8 Oktober, RUU Ketenagakerjaan Lindungi Buruh

Pemerintah dan DPR RI kejar tayang sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026. Regulasi difokuskan seimbangkan investasi dan nasib pekerja.

JAKARTA – Dinamika perumusan regulasi hak-hak pekerja di Indonesia segera memasuki babak penentuan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memproyeksikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat resmi diketuk palu menjadi Undang-Undang pada 8 Oktober 2026 mendatang.

Gagasan percepatan legislasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Langkah maraton ini ditempuh melalui konsolidasi lintas kementerian, lembaga, hingga komunikasi intens dengan pihak parlemen. Afriansyah menegaskan, ruh dari regulasi baru ini adalah menciptakan kepastian hukum yang proporsional, di mana denyut nadi dunia usaha tetap berdetak kencang tanpa mengorbankan hak-hak dasar para pekerja.

“Kami terus meramu konsep agar undang-undang ini lahir secara berimbang. Iklim investasi harus dijaga dengan baik, namun tentu saja harus diimbangi dengan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja,” ungkap Afriansyah di hadapan delegasi KSBSI.

Polemik Outsourcing dan Dialog Bipartit

Kementerian Ketenagakerjaan sangat menyadari bahwa penyusunan beleid ini masih diwarnai sejumlah perdebatan substansial, salah satunya terkait aturan main sistem kerja alih daya atau outsourcing.

Untuk mencari jalan tengah, pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan serikat pekerja. Wamenaker menilai masukan dari akar rumput sangat esensial agar norma hukum yang disahkan nanti relevan dengan dinamika industri masa kini. Hal ini sejalan dengan visi besar kementerian, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.”

Lebih jauh, pemerintah juga tengah menyoroti ekosistem hubungan industrial yang kini menaungi 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi di seluruh Indonesia. Demi menopang kesejahteraan mereka, sejumlah jaring pengaman sosial tengah digodok, termasuk wacana memasukkan buruh ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial.

Bukti keseriusan pemerintah, lanjut Afriansyah, juga tercermin dari sikap Presiden Prabowo Subianto.

“Komitmen nyata Bapak Presiden terlihat saat beliau turun langsung pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu. Beliau juga merangkul sejumlah tokoh gerakan buruh untuk menduduki posisi strategis, mulai dari jajaran kabinet, lingkungan istana, hingga kursi Komisaris BUMN,” paparnya.

Saluran komunikasi yang terbuka ini diharapkan mampu membuat mediasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) berjalan jauh lebih efektif.

Peringatan KSBSI: Jangan Hanya Kejar Tayang

Di sisi lain, target pengesahan 8 Oktober mendapat catatan kritis dari kalangan buruh. Ketua Umum KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan, mengingatkan pembuat undang-undang agar tidak terjebak pada ambisi mengejar tenggat waktu kalender legislasi semata.

Menurut Johannes, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dibedah dengan sangat matang. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan rumusan regulasi belum mampu menjawab secara adil kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah, maka pengesahannya pantang untuk dipaksakan.

KSBSI memberikan sorotan tajam pada beberapa isu krusial yang harus diperjelas di dalam RUU. Isu tersebut meliputi proteksi ketat bagi pekerja dari jerat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tata kelola outsourcing yang manusiawi, hingga perlindungan hukum bagi pekerja gig (kemitraan) di platform digital yang selama ini kerap berada di area abu-abu.

Regulasi ketenagakerjaan di masa depan dituntut untuk tidak sekadar lahir dari meja sidang, tetapi harus benar-benar aplikatif, adil, dan mampu memayungi pekerja dari disrupsi industri yang bergerak semakin cepat.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts