BREAKING

NASIONAL

Sah! UU Reforma Agraria Lahirkan LPRA Atasi Konflik Tanah

DPR RI resmi mengesahkan UU Reforma Agraria. Regulasi ini mengatur pembatasan kepemilikan lahan dan membentuk LPRA guna menuntaskan konflik tanah yang menahun.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (22/9/2026) ini, menjadi babak baru dalam tata kelola pertanahan nasional.

Meski demikian, lahirnya beleid ini diharapkan tidak sekadar menjadi selebrasi legislasi. Bagi kelompok rentan seperti petani, buruh tani, masyarakat adat, penggarap, hingga nelayan, keberadaan UU ini harus menjadi jawaban atas kemelut agraria yang telah berurat akar selama puluhan tahun.

Selama ini, benang kusut pertanahan di Indonesia tidak dipicu oleh minimnya regulasi, melainkan oleh ketimpangan penguasaan lahan, konflik struktural yang berlarut, status tanah telantar, hingga tumpang tindih kewenangan antar-instansi.

Dalam proses perumusannya, urgensi aturan ini sangat tergambar dari dinamika pembahasan di Senayan. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah harus membedah setidaknya 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Parlemen juga menyerap masukan komprehensif dari 55 elemen yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Substansi UU: Kendalikan Monopoli Lahan

Salah satu poin paling krusial dalam UU Reforma Agraria ini adalah penataan dan pembatasan penguasaan tanah. Norma ini dirancang khusus untuk memutus rantai konsentrasi hingga rekonsentrasi kepemilikan lahan oleh segelintir pihak.

Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk menentukan lokasi prioritas reforma agraria. Wilayah yang menjadi fokus utama meliputi daerah dengan rasio ketimpangan tanah yang tinggi, area rawan konflik agraria, lokasi tanah telantar, wilayah kantong kemiskinan, area kepemilikan tanah absente (pemilik di luar wilayah), serta penguasaan lahan yang melampaui batas wajar.

Paradigma kebijakan ini jelas menggeser konsep lama yang sekadar “bagi-bagi sertifikat”, menuju restrukturisasi agraria yang lebih holistik. Target penerima manfaatnya pun dikunci secara spesifik, yakni masyarakat miskin, perempuan, petani, nelayan, buruh tani, dan masyarakat adat.

Lahirnya LPRA: Solusi atau Birokrasi Baru?

Untuk mengeksekusi mandat undang-undang, beleid ini mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga yang pada draf awal bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) ini memiliki kedudukan strategis karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

LPRA akan dibekali kewenangan besar yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga resolusi konflik agraria. Meski desain kelembagaan ini menjanjikan penyelesaian terpadu, publik tetap perlu menyoroti pembagian tugasnya agar tidak menjadi birokrasi baru yang justru menumpuk kewenangan kementerian yang sudah ada.

Menjawab tantangan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memetakan skema koordinasi. Menurut Nusron, sengketa lahan individual yang sifatnya administratif akan tetap diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, sengketa komunal dan struktural akan masuk dalam ranah mediasi LPRA.

Selain itu, pengelolaan lahan juga tidak lepas dari intervensi Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut andil dalam harmonisasi regulasi ini, terutama menyangkut status Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Hal ini membuktikan bahwa dimensi reforma agraria sangat luas, menyentuh tanah negara, lahan badan usaha, hingga wilayah adat.

Garis Awal, Bukan Garis Akhir

Pemerintah menaruh optimisme tinggi bahwa UU Reforma Agraria akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memeratakan kepemilikan tanah dan mempercepat resolusi sengketa.

Namun, realitas di lapangan kerap berbicara lain. Konflik agraria sering kali lahir dari carut-marutnya data pertanahan, klaim historis, hingga berbenturannya kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, ujian sesungguhnya dari UU ini adalah pada level implementasi. Mampukah sistem yang baru ini menerjemahkan pasal-pasal hukum menjadi keadilan yang transparan dan membumi?

Pengesahan pada 22 September 2026 ini bukanlah garis akhir dari perjalanan reforma agraria di Indonesia, melainkan garis start. Kini, tugas publik adalah mengawal ketat siapa saja yang menjadi penerima manfaat, bagaimana transparansi penyelesaian konflik dijalankan, dan sejauh mana negara berani menindak monopoli tanah demi kepastian hukum yang berkeadilan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts