BREAKING

NASIONAL

Kejaksaan Jual Aset Koruptor Bank BHS Laku Rp12,39 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang aset eks Gedung Bank BHS di Jatinegara senilai Rp12,39 miliar demi tutupi kerugian negara kasus KLBI.

JAKARTA – Upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi terus membuahkan hasil. Terbaru, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI sukses melelang properti eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) milik terpidana Eko Edi Putranto dengan nilai jual mencapai Rp12.396.028.000.

Sebagai tindak lanjut, proses serah terima kutipan Risalah Lelang atas aset belasan miliar tersebut telah dilangsungkan di Kantor Badan Pemulihan Aset, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/9/2026).

Aset yang berhasil diuangkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ini merupakan sebidang tanah seluas 541 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Properti yang sah beralas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 126 atas nama Eko Edi Putranto itu berlokasi strategis di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penyitaan dan pelelangan aset ini merupakan bagian dari eksekusi hukum atas megaskandal korupsi penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang meledak pada akhir era 90-an.

Jejak Skandal KLBI Bank BHS

Kasus yang merugikan kas negara triliunan rupiah ini menyeret tiga petinggi utama PT BHS pada kurun waktu 1992 hingga 1996. Ketiganya adalah Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama, serta Sherny Kojongian selaku Direktur.

Dalam aksinya, ketiga terpidana secara melawan hukum mengalirkan fasilitas dana KLBI kepada enam perusahaan yang berafiliasi dalam kelompok PT BHS. Tindakan ini memicu kredit macet fatal yang berujung pada kebangkrutan dan likuidasi Bank BHS pada 1 November 1997.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, manipulasi yang dilakukan para terpidana membuat Bank Indonesia harus menanggung defisit hingga Rp2,65 triliun (Rp2.650.857.000.000).

Perburuan Aset Belum Berakhir

Langkah lelang ini memiliki landasan hukum yang kuat (inkracht). Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tahun 2002 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim menjatuhkan amar putusan yang mewajibkan ketiga terpidana membayar uang pengganti secara tanggung renteng. Nominalnya sangat fantastis, yakni sebesar Rp1,95 triliun (Rp1.950.995.354.200).

Meskipun lelang aset di Jatinegara ini berhasil menyumbang pemulihan sebesar Rp12,39 miliar, angka tersebut belumlah sebanding dengan total utang uang pengganti yang harus dilunasi oleh para koruptor tersebut kepada negara.

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses asset recovery tidak akan berhenti pada eks Gedung Bank BHS saja. Jaksa Eksekutor melalui Badan Pemulihan Aset akan terus agresif melacak, menyita, dan melelang harta benda lain yang terafiliasi dengan para terpidana. Upaya tanpa henti ini dilakukan demi memastikan seluruh kewajiban putusan pengadilan dapat dieksekusi, serta kerugian keuangan negara dapat pulih secara optimal.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts