BANDA ACEH – Jajaran Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengonfirmasi bahwa sebanyak 18 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur saat ini masih menjalani rangkaian proses hukum dan penahanan di Thailand.
Para nelayan tersebut diamankan atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara tersebut.
DKP Aceh memastikan terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, guna memantau perkembangan proses persidangan serta menjamin pemenuhan hak-hak hukum para nelayan selama berada di luar negeri.
“Hingga perkembangan terbaru saat ini, tercatat ada 18 nelayan asal Aceh yang masih menjalani proses pemeriksaan hukum di luar negeri, dan seluruhnya terkonsentrasi di wilayah Thailand,” urai Kepala DKP Aceh, Safrizal, di Banda Aceh, Senin (8/6/2026).
Kasus penahanan ini bermula ketika otoritas keamanan laut Thailand melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap total 19 nelayan asal Aceh Timur pada 10 Maret 2026 silam. Mereka dituding mengoperasikan kapal perikanan dan menjaring komoditas laut di dalam batas teritorial ZEE Thailand tanpa mengantongi izin resmi.
Kendati demikian, dari total 19 orang nelayan yang diamankan, satu orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan telah berhasil dipulangkan ke tanah air. Pemulangan prioritas ini dilakukan oleh otoritas berwenang setelah proses identifikasi dokumen menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.
“Baru satu orang nelayan atas nama M. Yunus yang sudah berhasil dideportasi dan dipulangkan ke Aceh karena statusnya yang masih di bawah umur. Dengan demikian, saat ini menyisakan 18 ABK lagi yang masih harus merampungkan proses hukum di sana,” tambah Safrizal.
Berdasarkan data manifestasi kepolisian kepulauan setempat, belasan nelayan yang ditahan tersebut mengoperasikan dua unit armada kapal motor nelayan tradisional yang berbeda, dengan rincian identitas sebagai berikut:
KM Bahagia Satu (Membawa 6 ABK): Zarkasyi, Hamdani, Samsul, Bahri, Yahdi dan Syarkawi.
KM Aneuk Manja (Membawa 12 ABK Tersisa): Adnan, Maulana, Anwar, Rasyidin, Raihandy, Muzakir, Musliadi, Zulkifli, Novindra,
Darmadan, Saifully dan M. Saputra.
Pemerintah Provinsi Aceh kembali mengimbau kepada seluruh asosiasi nelayan dan pemilik kapal perikanan di Aceh untuk meningkatkan kedisiplinan penggunaan alat navigasi modern. Hal ini sangat penting guna mencegah ketidaktahuan nakhoda dalam melintasi batas koordinat laut teritorial negara tetangga, demi menghindari berulangnya kasus penahanan nelayan tradisional Aceh di masa mendatang.[]










