JAKARTA – Penyidikan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalami eskalasi signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik lancung di kementerian tersebut tidak hanya terbatas pada pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk, melainkan telah melebar ke pengurusan izin korporasi lain, pelicin promosi dan mutasi jabatan, hingga komersialisasi berbagai layanan pertanahan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) malam, lembaga antirasuah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan rutan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa salah satu temuan gratifikasi baru berkaitan dengan pengurusan sertifikat HGB lahan yang dikelola oleh PT Bela Parahyangan (BPA). Dalam proses tersebut, pihak swasta diduga menggelontorkan “uang pengurusan” bernilai miliaran rupiah kepada jejaring perantara.
“Ditemukan indikasi pemberian uang pengurusan dari pihak PT BPA kepada ERW (Erwin) senilai Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, ERW kemudian menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto),” papar Taufik di hadapan awak media.
Penelusuran tim penyidik turut mengungkap penerimaan gratifikasi lain yang menyeret langsung Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama Arif Sugiyanto. Nilai uang yang disita petugas mencapai Rp8 miliar yang tersimpan rapi di dalam sembilan unit koper berwarna merah.
Tak berhenti pada uang tunai fisik, jejak perbankan memperlihatkan adanya transaksi mencurigakan berupa setoran tunai sebesar Rp10 miliar ke rekening pribadi milik Arif Sugiyanto yang tercatat baru masuk pada 7 September 2026 lalu.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai lainnya yang diduga bersumber dari berbagai pengurusan layanan pertanahan, yang disimpan di dalam koper serta kardus-kardus,” tambah Taufik.
Konstruksi perkara yang disusun KPK memperlihatkan skema pengumpulan dana yang terstruktur rapi. Arif Sugiyanto disinyalir menjalankan peran sentral sebagai figur “pengepul” yang menghimpun setoran uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Kedua nama terakhir disebut-sebut sebagai pihak swasta yang mengaku memiliki kedekatan khusus dengan pucuk pimpinan kementerian.
Uang yang telah terkumpul di tangan Arif kemudian diteruskan kepada Fahd El Fouz (FEZ) yang bertindak sebagai pihak penampung akhir. KPK menegaskan tengah membedah tuntas peta aliran dana ini hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi.
“Penyidik terus mendalami asal-usul modal, peruntukan akhir, peta distribusi aliran uang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penyerahan dan penerimaan suap tersebut pada berbagai jenjang kewenangan birokrasi pertanahan,” tegas Taufik.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyaringan intensif pascapenindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) yang sempat mengamankan total 19 orang dari unsur birokrat, perantara swasta, sopir, hingga petinggi korporasi pengembang.
Dari belasan pihak yang diperiksa maraton, KPK secara resmi menaikkan status hukum delapan orang menjadi tersangka, yaitu:
Lampri (LMP) – Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN.
I Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adhi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta/koordinator pengumpul dana.
Fahd El Fouz (FEZ) – Pihak swasta/penampung dana.
Erwin (ERW) – Pihak swasta/perantara perizinan.
Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta.
Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta.
Para tersangka kini mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian ATR/BPN untuk membersihkan praktik mafia tanah dan pungutan gelap yang selama ini merusak iklim investasi serta merugikan kepastian hukum masyarakat.[]










