SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap babak baru dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Selain dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur, lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi bernilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa aliran dana tersebut diduga berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diemban Syah Afandin selama memimpin jalannya pemerintahan Kabupaten Langkat.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, penyidik juga mendeteksi adanya transaksi penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat kemarin (3/7/2026).
Transaksi Gelap Pengisian Jabatan dan Sektor Pendidikan
Penyidik KPK membeberkan bahwa salah satu sumber pundi-pundi gratifikasi tersebut didominasi oleh transaksi gelap dalam proses pengisian posisi dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat. Di antaranya mencakup penempatan jabatan struktural di Dinas Pendidikan hingga penentuan posisi camat yang sempat memicu keresahan di kalangan pegawai negeri setempat.
Selain promosi struktural birokrasi, penyidik mengendus adanya mahar khusus dalam pengangkatan kepala sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). KPK sangat menyayangkan terjadinya komersialisasi di lingkungan pendidikan tersebut.
“Ketika posisi kepala sekolah diperjualbelikan, taruhannya bukan hanya integritas tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak didik,” tutur Taufik.
Lebih lanjut, KPK juga menyoroti adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang bersumber dari proyek pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Langkat. Sektor pendidikan yang seharusnya melayani kebutuhan dasar masyarakat justru disalahgunakan sebagai instrumen pencarian keuntungan pribadi.
Kasus Suap Proyek Infrastruktur
Sebelum dugaan gratifikasi ini diungkap, Syah Afandin telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap bersama seorang kontraktor swasta berinisial Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga merupakan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Dalam perkara suap proyek, Yaqub diduga mendapatkan keistimewaan berupa sejumlah paket pekerjaan konstruksi di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebagai timbal balik atas jatah proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta commitment fee sebesar 10 persen untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk pengerjaan di Dinas Perumahan.
Total kesepakatan commitment fee tersebut ditaksir mendekati angka Rp1,2 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan siber dan perbankan, uang yang sempat diserahkan Yaqub kepada kepala daerah tersebut baru berkisar Rp800 juta sebelum akhirnya operasi tangkap tangan (OTT) dilancarkan oleh penyidik KPK.
Penyitaan Logam Mulia dan Uang Tunai
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Logam mulia berupa platinum seberat 55 kilogram.
Uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai total Rp1,2 miliar.
Dua rekening perbankan atas nama Syah Afandin dengan akumulasi saldo mencapai Rp2,27 miIar.
Sejumlah dokumen proyek serta barang bukti elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif disangkakan bertindak sebagai pemberi suap sesuai dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.[]









