JAKARTA – Legalitas “Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP” kini menjadi sorotan tajam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Status lembaga tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dalam sidang perkara Nomor 361 tersebut, pihak tergugat II dan III, Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen, menghadirkan saksi ahli hukum Hotma P. Sibuea untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai.
Hotma P. Sibuea dalam keterangannya menegaskan bahwa setiap sengketa internal partai wajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau lembaga resmi yang secara eksplisit diatur dalam AD/ART. Menurutnya, pembentukan tim atau lembaga di luar ketentuan tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili sengketa partai.
“Bila ada lembaga atau tim yang dibentuk di luar ketentuan AD/ART partai, maka sifatnya tidak sah. Tim tersebut hanyalah lembaga ad hoc yang tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara internal,” tegas Hotma dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pendapat ahli tersebut selaras dengan keterangan saksi fakta, M. Thobahul Aftoni, yang menegaskan tidak ditemukannya aturan mengenai “Tim Penyelesaian Sengketa Internal” dalam konstitusi partai. Ia merujuk pada Pasal 17, 24, 58 AD, serta Pasal 19 ART PPP yang secara spesifik menunjuk Mahkamah Partai sebagai satu-satunya institusi berwenang.
Selain membahas legalitas tim sengketa, persidangan juga mengupas status keanggotaan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum PPP. Saksi fakta Nurman Zein Nahdi menegaskan bahwa keanggotaan Agus telah resmi tercatat dalam sistem, sah secara hukum, dan terdaftar dalam SK Kementerian Hukum serta Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Surya A. Saragih, kuasa hukum tergugat II dan III, menambahkan bahwa pengesahan keanggotaan tersebut telah dituangkan melalui SK Menteri Hukum tertanggal 6 Oktober 2025. Ia menilai perdebatan mengenai status keanggotaan Agus sudah tidak lagi relevan karena telah melalui proses administratif yang sah.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi dinamika partai politik di Indonesia. Pengadilan kini menjadi muara untuk menentukan apakah kebijakan internal yang diambil oleh elite partai telah sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan main yang disepakati dalam AD/ART.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah keberadaan lembaga penyelesaian sengketa di luar Mahkamah Partai dapat diakui atau justru harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, yang pada akhirnya akan berdampak pada stabilitas kepengurusan PPP ke depannya.[]











