SEMARANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan hak-hak normatif pekerja serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di episentrum industri Jawa Tengah. Langkah penegakan standar ketenagakerjaan ini menyasar sembilan entitas bisnis yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang.
Inspeksi khusus tersebut digawangi oleh tim Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3). Rinciannya, pengawas memeriksa enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Batang, dengan memadukan verifikasi legalitas dokumen serta peninjauan faktual langsung pada lini operasional pabrik.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa laju ekspansi penanaman modal dan penyerapan tenaga kerja tidak boleh mengorbankan perlindungan dasar kaum buruh.
“Pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Soroti Akurasi Upah Lembur hingga Legalitas TKA
Dari evaluasi kepatuhan norma kerja, tim pengawas mendapati sebagian besar korporasi telah memenuhi kewajiban administratif mendasar. Kepatuhan tersebut mencakup legalitas hubungan kerja, pelaporan berkala, serta kepesertaan aktif tenaga kerja dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, audit lapangan mengungkap sejumlah catatan evaluatif yang harus segera diperbaiki oleh pihak manajemen. Di antaranya menyangkut transparansi dan ketepatan kalkulasi pembayaran upah lembur, serta pemenuhan prosedur legal formal dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kemnaker menekankan bahwa ketaatan hukum ketenagakerjaan tidak boleh berhenti sebagai formalitas di atas kertas, melainkan wajib terwujud nyata dalam praktik kerja harian.
Di sektor perlindungan fisik atau Norma K3, perusahaan secara garis besar telah melengkapi area kerja dengan sarana pelindung diri (APD) dan rambu peringatan risiko. Namun, Kemnaker menaruh perhatian khusus pada aspek pemeliharaan berkala: masih ditemukan kelalaian dalam pengujian rutin mesin produksi, belum terpenuhinya kualifikasi sertifikasi personel K3 internal, serta minimnya kesiapsiagaan infrastruktur darurat (emergency response).
Mengingat kompleksitas risiko di sektor manufaktur berbeda-beda, kesiapan sistem mitigasi bahaya dinilai mutlak disesuaikan dengan tingkat kerawanan masing-masing pabrik.
Pendekatan Berbasis Risiko Lewat Regulasi Baru
Ismail menegaskan bahwa kehadiran pengawas ketenagakerjaan tidak sekadar mencari kekeliruan korporasi, melainkan mendorong pembinaan berkelanjutan. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Kemnaker langsung menerbitkan instrumen resmi berupa Nota Pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan menindaklanjuti perbaikan dalam tenggat waktu terukur.
Audit terpadu ini berpijak pada payung hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku efektif sejak 3 Juli 2026. Regulasi mutakhir ini mengamanatkan skema pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection) sebuah metode yang menitikberatkan intervensi intensif pada sektor industri dengan intensitas bahaya dan potensi kerawanan buruh yang tinggi.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh seimbang: kuat dalam volume modal dan produksi, sekaligus unggul dalam kepatuhan ketenagakerjaan. Perlindungan norma kerja dan K3 adalah harga mati karena pekerja merupakan aset paling fundamental bagi keberlangsungan dunia usaha,” tutup Ismail.[]











