Kabut asap kembali menyelimuti Kalimantan dan Sumatra, dan kita seakan mengulang cerita lama. BMKG mencatat 5.019 titik panas hingga akhir Juli 2026, dengan akumulasi yang naik lebih cepat dibanding tahun-tahun El Nino sebelumnya seperti 2015, 2019, dan 2023. Pada Agustus, titik panas berkepercayaan tinggi menjadi yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Karhutla tahun ini bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan cermin kegagalan sistemik kita.
Bukan Sekadar Kemarau
Kemarau dan El Nino memang memperparah keadaan. Namun, cuaca kering hanya menyediakan bahan bakar, sedangkan pemantik apinya hampir selalu tangan manusia. Selama ini negara cenderung memperlakukan pembakaran lahan sebagai kelalaian peladang tradisional atau pelanggaran administrasi semata. Padahal, membuka lahan dengan api adalah salah satu cara termurah bagi ekspansi kapital, dan biaya kerusakannya ditanggung publik.
Data lapangan mengarah ke sana. Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (Takar) menghitung lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang Januari-September 2026 mencapai 16.865,7 hektare, dan 69 persen di antaranya berada di dalam izin atau konsesi. Di Kalimantan Tengah, analisis Pantau Gambut yang dirangkum Katadata menemukan sekitar 41 persen titik panas berada di area bekas proyek food estate. Di Papua Selatan, hampir 91 persen titik panas berada di area proyek ketahanan pangan.
Tentu saja titik panas bukan bukti kesalahan. Kementerian Kehutanan sendiri mengingatkan bahwa hotspot hanyalah indikasi anomali suhu, dan satu kebakaran bisa terdeteksi sebagai beberapa titik. Berada di dalam konsesi juga belum otomatis berarti pemegang izin yang membakar. Tetapi, pemegang izin memikul kewajiban menjaga arealnya, dan pola ini terlalu menonjol untuk diabaikan. Karena itu, verifikasi lapangan dan keterbukaan data peta konsesi menjadi kunci.
Biaya sesungguhnya dibayar oleh warga dan alam. Kabut asap menyelimuti Palangka Raya, dan laporan media menyebut kualitas udara berbahaya masih mengepung Kalimantan Tengah. Warga menghirup partikel beracun, dan satwa seperti orangutan ikut menjadi korban. Sementara itu, pihak yang membuka lahan dengan api menikmati keuntungan dan publik menanggung kerugian kesehatan serta ekologisnya.
Sanksi Administrasi yang Tak Menjerakan
Selama bertahun-tahun, respons utama negara adalah sanksi administratif: teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin. Dalam rapat terbatas 16 September 2026, Presiden Prabowo menyinggung persoalan yang sama. Menurutnya, perusahaan yang sudah pernah disanksi tetapi kembali melanggar tidak punya jalan lain selain dicabut izinnya. Pernyataan itu secara tersirat menunjukkan bahwa sanksi terdahulu belum menjerakan.
Langkah pemerintah bulan ini patut dicatat. Kementerian Kehutanan membekukan izin 26 perusahaan dan, pada 21 September, mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Presiden juga meminta daftar 95 korporasi diverifikasi, dan Polri menyebut 138 tersangka serta delapan korporasi dalam proses hukum. Namun, semua itu datang setelah api menyala dan asap menyebar. Publik pantas bertanya mengapa pengawasan tidak bekerja sebelum api membesar.
Penegakan hukum yang baru bergerak saat krisis memuncak menandakan pencegahan yang gagal. Sanksi administratif juga punya kelemahan bawaan. Ia berupa perintah dan denda yang bisa dinegosiasikan, digugat, dan ditunda. Bagi korporasi besar, biaya itu mudah dihitung sebagai ongkos operasional, jauh lebih murah dibanding keuntungan dari lahan yang sudah bersih. Efek jera lahir dari kepastian hukuman, bukan dari beratnya ancaman di atas kertas.
Saatnya Pidana Korporasi
Karhutla yang berulang di area konsesi seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan ekonomi, bukan pelanggaran administrasi. Hukum lingkungan kita sebenarnya sudah membuka jalan pidana bagi korporasi, termasuk prinsip tanggung jawab mutlak bagi usaha yang menimbulkan ancaman serius. Yang kurang adalah keberanian menerapkannya secara konsisten dan sampai tuntas. Kasus korporasi yang berhenti pada denda atau pembekuan sementara hanya mengajarkan satu hal: risikonya bisa ditanggung.
Presiden telah melempar gagasan menggolongkan pelaku sebagai “terorisme ekologi” dan meminta konsultasi dengan DPR untuk memperberat sanksi. Gagasan ini layak dikaji, tetapi label saja tidak cukup. Yang lebih mendesak adalah memastikan tiga hal. Pertama, pertanggungjawaban pidana menjangkau pengurus dan pemilik manfaat, bukan hanya buruh lapangan. Kedua, izin dicabut permanen bagi pelanggar berulang, dan ketiga, pemulihan serta ganti rugi dihitung penuh agar membakar tidak lagi menguntungkan.
Peladang Kecil Jangan Jadi Kambing Hitam
Di sisi lain, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang mudah ditangkap. Kepolisian memang telah menetapkan lebih dari seratus tersangka, tetapi keadilan ekologis menuntut pemodal di balik pembukaan lahan ikut dimintai pertanggungjawaban. Peladang kecil perlu didampingi agar bisa mengelola lahan tanpa membakar. Sementara itu, korporasi sebagai pihak dengan sumber daya besar semestinya menanggung kewajiban pencegahan yang lebih berat.
Negara Ikut Berkaca
Temuan Pantau Gambut juga mengirim pesan tak nyaman bagi negara sendiri. Area di Papua Selatan yang dipenuhi titik panas itu dibebaskan melalui SK Menteri Kehutanan No. 591 Tahun 2025 untuk proyek swasembada pangan, energi, dan air. Jika izin dan pembukaan lahan diberikan tanpa kesiapan pencegahan, negara ikut menyiapkan panggung bagi api. Karena itu, tata kelola hulu, dari penerbitan izin hingga pengawasan lapangan, harus dibenahi.
Api di Hulu Hukum
Karhutla 2026 mengajarkan bahwa memadamkan api tidak sama dengan menyelesaikan masalah. Water bombing dan hujan buatan hanya bekerja di hilir, ketika lahan sudah terbakar. Persoalan sesungguhnya ada di hulu hukum, yaitu sanksi yang terlalu ringan dan penegakan yang terlambat. Ujian pertama ada di pengadilan, karena pencabutan izin dan perkara pidana korporasi harus terbukti tahan uji.
Kita membutuhkan hukum yang membuat membakar hutan menjadi keputusan bisnis yang merugikan. Ketika satu kebakaran berarti izin hilang selamanya dan pengurusnya diadili, tidak ada korporasi yang akan menganggapnya biaya operasional. Selama itu belum terjadi, asap akan kembali datang tahun depan, dan kita akan kembali bertanya hal yang sama.(*)











