BREAKING

HUKUM

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Bareskrim Polri ringkus 23 tersangka judi online jaringan Kamboja dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar. Simak selengkapnya.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidun) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi di Indonesia dengan kendali server dari Kamboja. Dalam operasi penindakan yang dilakukan serentak, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita barang bukti senilai miliaran rupiah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas masifnya laporan masyarakat terkait keresahan praktik judi daring yang kian merajalela. “Tim gabungan kami bergerak setelah melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang terhubung langsung dengan sindikat di luar negeri,” ujar Wira, Jumat (14/8/2026).

Kasus pertama yang dibongkar melibatkan situs judi Ujangbet. Dalam jaringan ini, sindikat memanfaatkan skema deposit pulsa untuk mengelabui sistem. Para tersangka berperan mengumpulkan pulsa dari pemain, kemudian mengonversinya menjadi uang tunai melalui jaringan agen pulsa di beberapa kota besar seperti Jakarta, Pekanbaru, Medan, hingga Batam.

Aktivitas ini dilakukan untuk menyamarkan jejak hasil kejahatan. Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, total transaksi mencurigakan dari jaringan ini dalam periode April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar. Dari penggerebekan di tujuh lokasi terkait Ujangbet, polisi mengamankan sembilan tersangka beserta uang tunai Rp10 miliar dan berbagai aset berharga lainnya.

Pada kasus kedua, Satresmob Bareskrim Polri menyasar tiga lokasi di wilayah Tangerang, yakni Amelio Village, Alam Sutera Town Square, dan Perumahan Tesla Utara. Sebanyak 14 tersangka berhasil dibekuk. Mereka menjalankan berbagai situs judi seperti Desa, Nonstop, Badut, hingga Top Global.

Para tersangka memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari telemarketing, customer service, hingga teknisi IT yang mengoperasikan situs dari Indonesia. Jaringan ini diketahui memiliki kantor operasional di Kamboja yang dijalankan oleh WNI, dengan omzet operasional mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar setiap bulannya.

Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menegaskan bahwa Polri akan terus mempersempit ruang gerak sindikat judi daring, baik yang dikendalikan dari dalam negeri maupun yang beroperasi lintas negara.

“Jaringan ini memiliki struktur yang cukup rapi, mulai dari penyedia nomor telepon, pengendali rekening penampung, hingga agen penampung pulsa. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual di balik sindikat ini,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti, termasuk puluhan ponsel, laptop, kartu ATM, dan uang tunai, telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 426 dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts