TEGAL – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar operasi penindakan di salah satu tempat hiburan malam, 101 Biliard & Cafe, Kota Tegal, pada Kamis (13/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 53 orang untuk pemeriksaan, di mana sembilan di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, ini merupakan bagian dari upaya intensif pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Jawa Tengah. Sebelum pemeriksaan urine dilakukan, tim BNNP terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para pengunjung dan karyawan di lokasi.
Dari 19 orang yang menjalani tes urine secara acak di lokasi, sembilan orang—terdiri dari satu laki-laki dan delapan perempuan—dinyatakan positif mengandung Metamfetamin (sabu) dan Amfetamin (ekstasi).
Selain mengamankan para pengguna, petugas juga melakukan penggeledahan menyeluruh di area kafe. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika:
Tiga butir pil ekstasi.
Dua plastik klip berisi sisa sabu.
Dua unit alat isap sabu (bong).
Sejumlah cangklong pipet dan sedotan bekas pemakaian.
“Temuan ini menjadi bukti perlunya pengawasan lebih ketat. Sembilan orang yang positif narkoba telah kami bawa ke kantor BNNP Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam dan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Brigjen Pol. Agus Rohmat.
Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, menegaskan bahwa razia ini adalah komitmen nyata untuk menjaga Kota Tegal dari bahaya peredaran narkotika. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat usaha hiburan agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di tempat usahanya.
“Kami minta pengelola tempat hiburan malam untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Jangan biarkan tempat usaha menjadi sarang transaksi maupun penggunaan narkotika. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang,” tegas Kunarto.
BNNP Jawa Tengah menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkoba tidak akan cukup jika hanya mengandalkan operasi penindakan di lapangan. Menurut Brigjen Pol. Agus Rohmat, diperlukan sistem pencegahan terpadu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pihak swasta, dan pemerintah daerah. Kasus di Tegal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat strategi pemberantasan narkoba agar tercipta lingkungan yang bersih dari peredaran gelap zat adiktif.[]











