MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tanggapan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi senyap yang dilangsungkan pada hari ini, Jumat (3/7/2026), salah satu pejabat daerah yang diamankan adalah Bupati Langkat aktif, Syah Afandin.
Kabar penegakan hukum darurat tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat rincian perkara ini, termasuk identitas pihak-pihak lain yang ikut diamankan serta konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang mendasarinya.
“Benar (OTT Bupati Langkat),” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi oleh jurnalis pada Jumat (3/7/2026). Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status hukum resmi bagi para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Profil Singkat Syah Afandin (Ondim)
Syah Afandin yang akrab disapa Ondim merupakan politikus senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) kelahiran Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 23 Juni 1966. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Medan Area pada tahun 1994. Ondim juga dikenal luas sebagai adik kandung dari almarhum Syamsul Arifin, tokoh politik Sumatera Utara yang pernah menjabat sebagai Bupati Langkat selama dua periode sekaligus mantan Gubernur Sumatera Utara.
Karier politik Ondim di tingkat eksekutif menanjak setelah memenangkan kontestasi Pilkada Langkat 2018 sebagai wakil bupati, berpasangan dengan Terbit Rencana Perangin-angin. Ketika Terbit Rencana ditangkap KPK atas kasus suap pada Januari 2022, Syah Afandin ditunjuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat hingga masa jabatan berakhir pada Februari 2024.
Pada kontestasi Pilkada 2024, ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti dan sukses memenangkan kontestasi dengan perolehan 216.918 suara sah (sekitar 55,37 persen) guna memimpin Kabupaten Langkat periode 2024–2029. Di tingkat struktural partai, ia dipercaya memimpin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.
Catatan LHKPN dan Rincian Aset
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan secara resmi kepada KPK pada 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun buku 2025, total nilai kekayaan bersih Syah Afandin berada di angka Rp10,67 miliar. Aset tersebut tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp2 miliar dibandingkan dengan pelaporan akhir tahun 2024 yang bernilai sebesar Rp8,81 miliar.
Rincian komposisi aset kekayaan milik Syah Afandin meliputi:
Tanah dan Bangunan: Nilai estimasi mencapai Rp5,95 miliar, yang tersebar di wilayah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Binjai.
Alat Transportasi: Kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp925 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Tercatat senilai Rp433 juta.
Surat Berharga: Bernilai sebesar Rp37,9 juta.
Kas dan Setara Kas: Memiliki simpanan sebesar Rp4,31 miliar.
Setelah diakumulasikan dan dikurangi dengan tanggungan utang pribadi sebesar Rp993 juta, total kekayaan bersih yang dilaporkannya adalah sebesar Rp10,67 miliar.
Hingga saat ini, komisi antirasuah masih terus mendalami pemeriksaan siber transaksi serta dokumen penunjang di lapangan guna menyusun konstruksi perkara secara utuh. Belum ada pernyataan pembelaan resmi yang dirilis dari pihak Syah Afandin maupun tim penasihat hukumnya terkait dengan operasi senyap ini.









